Periskop.id - Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik wilayah Jadetabek pada Selasa, 30 Juni 2026. Layanan ini melayani pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Samsat Keliling hadir sebagai alternatif bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki cukup waktu untuk mendatangi Kantor Samsat Induk. Wajib pajak cukup datang ke titik layanan terdekat dengan membawa dokumen lengkap.

Di wilayah DKI Jakarta, layanan tersebar di lima kota administrasi. Jakarta Pusat melayani di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB. Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB. Jakarta Barat di Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.

Dua wilayah lain di Jakarta menyesuaikan jam operasional. Jakarta Selatan melayani di Halaman Parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan di depan Parkiran TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB). Jakarta Timur beroperasi di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo, pukul 09.00–14.00 WIB.

Di area Tangerang dan sekitarnya, titik layanan tersebar di beberapa lokasi. Kota Tangerang buka di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–11.30 WIB. Serpong melayani di Halaman Parkir Samsat Serpong, pukul 08.00–11.00 WIB. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–11.30 WIB.

Masih di wilayah Tangerang, Ciputat beroperasi di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB. Kelapa Dua membuka layanan di Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00–11.30 WIB.

Untuk area Bekasi dan Depok, sejumlah titik juga aktif hari ini. Kota Bekasi melayani di KFC Zamrud, pukul 09.00–11.30 WIB. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru, pukul 09.00–11.30 WIB. Depok membuka dua titik, yakni Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00–11.30 WIB). Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–11.30 WIB.

Wajib pajak perlu menyiapkan tiga dokumen sebelum berangkat. Pertama, KTP asli beserta fotokopinya. Kedua, STNK asli dan fotokopi. Ketiga, BPKB asli dan fotokopi.

Alur pengurusannya terbilang singkat. Wajib pajak cukup datang ke lokasi, mengambil nomor antrean, lalu menyerahkan dokumen kepada petugas. Petugas kemudian memverifikasi data dan menghitung besaran PKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang perlu dibayarkan. Setelah pembayaran di loket selesai, STNK yang telah disahkan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru langsung dapat diambil.

Perlu dicatat, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan satu tahun. Pengurusan yang memerlukan cek fisik kendaraan, seperti perpanjangan STNK lima tahunan (ganti pelat), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), blokir STNK, hingga pencabutan berkas, tetap harus dilakukan di Kantor Samsat Induk sesuai domisili. Wajib pajak disarankan tiba sebelum pukul 08.00 WIB untuk menghindari antrean panjang, serta memantau pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.