Periskop.id - Polda Metro Jaya menggelar layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis ini. Layanan ini hadir untuk memudahkan wajib pajak menuntaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Informasi lokasi dan jadwal diumumkan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya. Titik layanan tersebar di berbagai lokasi strategis, mulai dari halaman parkir Samsat, pusat perbelanjaan, hingga kantor kelurahan.
Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB. Jakarta Utara dilayani di halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pada jam yang sama.
Warga Jakarta Barat bisa mendatangi Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB. Sementara di Jakarta Selatan, layanan dibuka di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur mendapat dua titik layanan, yakni Pasar Induk Kramat Jati dan halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo, keduanya pukul 09.00-14.00 WIB.
Untuk wilayah Tangerang, Kota Tangerang melayani di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 09.00-13.00 WIB. Ciledug membuka layanan di Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB.
Wilayah Serpong tersedia di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB, ditambah ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB. Ciputat membuka gerai di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB. Kelapa Dua melayani di Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB.
Di sisi Bekasi, Kota Bekasi menyediakan layanan di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 09.00-13.00 WIB. Kabupaten Bekasi dilayani di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB.
Depok membuka dua titik, yakni halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-12.00 WIB. Cinere tersedia di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB.
Sebelum datang, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berupa KTP, BPKB, dan STNK asli lengkap dengan fotokopinya. Ketiga dokumen itu wajib dibawa agar proses pembayaran bisa berjalan lancar.
Perlu dicatat, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar