Periskop.id - Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan Jasa Raharja mengoperasikan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik wilayah Jadetabek pada Kamis, 2 Juli 2026. Layanan ini hadir sebagai alternatif bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak tahunan tanpa harus mendatangi Kantor Samsat Induk.

Dua jenis layanan yang dilayani di Samsat Keliling, yakni pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Cukup bawa dokumen lengkap dan datang lebih awal, proses pengurusan bisa diselesaikan di tempat.

Perlu dicatat, layanan Samsat Keliling hanya mencakup perpanjangan STNK satu tahunan atau pengesahan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan yang mengharuskan cek fisik kendaraan dan ganti plat nomor, wajib pajak tetap harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.

Di wilayah DKI Jakarta, tersedia lima titik layanan yang umumnya beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Jakarta Pusat melayani di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng, sementara Jakarta Utara membuka layanan di Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading.

Jakarta Barat menempatkan unit keliling di Mall Citraland, dengan jam operasional 08.00-14.00 WIB. Jakarta Timur beroperasi di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo, pukul 09.00-14.00 WIB.

Jakarta Selatan menyediakan dua titik layanan dengan jam berbeda. Halaman Parkir Samsat melayani pukul 09.00-15.00 WIB, sedangkan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran beroperasi pukul 09.00-14.00 WIB.

Di area Tangerang dan sekitarnya, terdapat lima titik layanan. Kota Tangerang membuka dua titik, yakni Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00-11.30 WIB. Serpong melayani di Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.00 WIB, Ciledug di Giant Poris Gaga Indah dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB, serta Ciputat di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB.

Kelapa Dua melayani di Halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB. Untuk wilayah Bekasi, unit keliling hadir di Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan (Kota Bekasi) pukul 09.00-13.00 WIB dan Pasar Central Lippo Cikarang (Kabupaten Bekasi) pukul 09.00-12.00 WIB.

Depok dan Cinere juga kebagian layanan. Samsat Depok beroperasi di Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-12.00 WIB. Cinere melayani di Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00-12.00 WIB.

Tiga dokumen wajib yang harus dibawa saat mendatangi Samsat Keliling, yaitu KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Kelengkapan dokumen ini mempercepat proses verifikasi di tempat.

Alurnya cukup ringkas. Wajib pajak datang ke lokasi, ambil nomor antrean, lalu serahkan dokumen kepada petugas. Setelah data diverifikasi dan besaran PKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dihitung, pembayaran dilakukan di loket. STNK yang telah disahkan beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru langsung dapat diambil.

Wajib pajak disarankan tiba sebelum pukul 08.00 WIB untuk menghindari antrean panjang. Jadwal harian terkini bisa dipantau melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, karena perubahan lokasi sewaktu-waktu bisa terjadi.