periskop.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Sabtu hari ini.

​Fasilitas ini disediakan khusus untuk mempermudah masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

​Informasi sebaran titik lokasi dan jadwal operasional layanan akhir pekan ini disampaikan langsung melalui akun X resmi milik TMC Polda Metro Jaya.

​Masyarakat Kota Tangerang dapat mengunjungi posko di Apartemen Ayodhya dan Alun-alun Cibodas pada rentang pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

​Kawasan Serpong melayani wajib pajak di halaman parkir Samsat Serpong pukul 09.00-11.00 WIB dan Mal ITC BSD pukul 13.00-15.00 WIB.

​Layanan di wilayah Ciledug beroperasi di halaman parkir Samsat dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

​Bagi warga Ciputat, gerai tersedia di halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

​Kawasan Kelapa Dua turut membuka layanan di halaman GTown Square Gading sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

​Masyarakat Kota Bekasi dapat memanfaatkan fasilitas kemudahan ini di Kantor Kecamatan Bekasi Barat pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

​Wilayah Depok memfokuskan layanan di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Cipayung pada rentang waktu pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

​Terakhir, warga Cinere bisa mendatangi gerai di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

​Pihak kepolisian mengingatkan sejumlah syarat administrasi wajib yang harus dipersiapkan masyarakat sebelum mendatangi lokasi pembayaran pajak.

​Setiap wajib pajak diharuskan membawa dokumen kelengkapan asli berupa KTP, BPKB, dan STNK beserta lampiran fotokopinya masing-masing.

​Otoritas terkait menegaskan bahwa fasilitas Samsat Keliling ini hanya beroperasi untuk melayani proses pembayaran pajak kendaraan tahunan.

​Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor diwajibkan mendatangi langsung kantor Samsat induk terdekat.

​Petugas di lapangan juga terus mengimbau seluruh wajib pajak agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

​Seluruh pengunjung gerai diwajibkan selalu menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik selama proses antrean berlangsung.