periskop.id - Samsat Keliling adalah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bergerak yang hadir lebih dekat ke lokasi wajib pajak, tanpa perlu antre panjang di kantor induk. Untuk Rabu, 10 Juni 2026, layanan ini kembali tersedia di berbagai titik di wilayah Jadetabek.

Layanan Samsat Keliling diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja. Cakupan layanannya meliputi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan sekaligus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Advertisement

Satu hal penting yang perlu dipahami sejak awal: Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK satu tahunan. Perpanjangan STNK lima tahunan yang mengharuskan penggantian pelat nomor dan pemeriksaan fisik kendaraan tetap harus dilakukan di Kantor Samsat Induk sesuai domisili.

Jadwal Samsat Keliling di 5 Wilayah Jakarta

Operasional di seluruh wilayah kota administrasi Jakarta umumnya berjalan pada hari kerja. Berikut titik-titik yang aktif pada 10 Juni 2026.

1. Jakarta Pusat — Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.

2. Jakarta Utara — Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.

3. Jakarta Barat — Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.

4. Jakarta Selatan — Halaman Parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB).

5. Jakarta Timur — Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Cipayung, pukul 09.00–14.00 WIB.

Lokasi Samsat Keliling Depok, Tangerang, dan Bekasi

Di luar wilayah DKI Jakarta, sejumlah titik layanan juga tersedia di kawasan penyangga ibu kota. Pastikan Anda datang sesuai rentang waktu yang tertera.

1. Kota Tangerang — Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00–13.00 WIB.

2. Serpong — Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–18.00 WIB).

3. Ciledug — Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.

4. Ciputat — Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.

5. Kelapa Dua — Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB.

6. Kota Bekasi — Danau Duta Harapan, pukul 09.00–12.00 WIB.

7. Kabupaten Bekasi — Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu (09.00–12.00 WIB) dan Halaman Kantor Samsat (18.00–20.00 WIB).

8. Depok — Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–13.00 WIB) dan Tajur Halang (09.00–11.30 WIB).

9. Cinere — Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.

Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan

Pengurusan di Samsat Keliling dirancang ringkas. Siapkan tiga dokumen berikut sebelum berangkat agar prosesnya berjalan lancar.

1. KTP asli beserta fotokopinya atas nama pemilik kendaraan.

2. STNK asli dan fotokopi.

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

Setelah tiba di lokasi, ambil nomor antrean lalu serahkan seluruh dokumen kepada petugas. Petugas akan memverifikasi data serta menghitung besaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang perlu dilunasi. Pembayaran dilakukan di loket, dan STNK yang telah disahkan beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru dapat langsung diambil setelah transaksi selesai.

Tips Penting Sebelum Berangkat ke Samsat Keliling

Jadwal di atas merupakan pola operasional umum yang berlaku di sebagian besar wilayah Jadetabek. Meski demikian, selalu bijak untuk mengecek pembaruan harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya sebelum berangkat, karena lokasi tertentu dapat berubah sewaktu-waktu.

Usahakan tiba sebelum pukul 08.00 WIB. Antrean biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional berjalan, sehingga datang lebih awal bisa menghemat waktu cukup signifikan.

Perlu diingat kembali, layanan di unit keliling ini tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan, balik nama kendaraan (BBNKB), blokir STNK, maupun pencabutan berkas. Semua urusan tersebut tetap harus diselesaikan langsung di Kantor Samsat Induk.