banner-sheroes-yoga
Makro

Prabowo Soroti Dana Pemda Mengendap, Efektivitas Transfer Daerah Dievaluasi

Prabowo menyoroti anggaran daerah yang tidak terserap optimal. Dana pemda di perbankan mencapai Rp195,2 triliun per Agustus 2026

Prabowo Soroti Dana Pemda Mengendap, Efektivitas Transfer Daerah Dievaluasi
Presiden Prabowo Subianto melakukan wawancara dengan sejumlah media nasional dalam program "Presiden Prabowo Menjawab" di Hambalang, Jawa Barat. dok. Badan Komunikasi Pemerintah
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya anggaran pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan pelayanan publik. Ia mempertanyakan efektivitas Transfer ke Daerah (TKD) apabila dana yang telah dikirim pemerintah pusat justru lama tersimpan di perbankan.

Sorotan tersebut menjadi relevan di tengah masih besarnya kas pemerintah daerah. Kementerian Keuangan mencatat dana pemda yang tersimpan di perbankan mencapai Rp195,2 triliun hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah mendorong percepatan belanja agar anggaran tersebut lebih cepat menggerakkan perekonomian serta memperbaiki pelayanan publik.

Dalam program Presiden Prabowo Menjawab yang dirilis Badan Komunikasi Pemerintah, Prabowo mengatakan, persoalan penyerapan anggaran bisa terjadi karena berbagai faktor, mulai dari konflik antara kepala daerah dan DPRD hingga penggunaan dana yang tidak segera direalisasikan.

"Kadang-kadang aneh, uang oleh Pemda itu tidak digunakan. Kita ada bukti. Ditaruh di bank, ada macam-macam. Atau ada konflik antara bupati sama DPR. Antara gubernur sama DPR. Jadi uang sudah kita transfer, nggak dipakai," kata Presiden Prabowo.

Menurut Prabowo, transfer anggaran dari pemerintah pusat seharusnya berujung pada pembangunan konkret dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai besarnya dana yang diberikan belum selalu sejalan dengan kondisi infrastruktur dasar di sejumlah daerah.

"Ini desentralisasi sudah jalan berapa? 25 tahun ya. Dana sudah kita turunkan ke tiap desa. Rp1 miliar. Selama 10 tahun terakhir. Transfer ke daerah sudah. Kenapa jembatan untuk di desa tidak pernah dibuat? Padahal jembatan itu hanya Rp400 juta," ujarnya.

TKD 2027 Tetap Dianggarkan Rp735 Triliun

Meski Prabowo menyoroti efektivitas pemanfaatan dana daerah, data RAPBN 2027 menunjukkan anggaran TKD secara nominal tidak dipangkas dibanding outlook 2026. Pemerintah mengalokasikan TKD sebesar Rp735 triliun pada RAPBN 2027, atau meningkat 5,5% dari outlook 2026 sebesar Rp696,9 triliun.

Dengan demikian, pernyataan Presiden lebih mengarah pada dorongan agar transfer anggaran menghasilkan output yang nyata, bukan sekadar menambah saldo pemerintah daerah di bank.

Sebelum pergantian Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan pemerintah akan terus memonitor kondisi kas daerah. Pemerintah membuka ruang penyesuaian apabila suatu daerah memang membutuhkan tambahan anggaran, tetapi tetap menekankan pentingnya kualitas belanja.

Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan memperlihatkan pagu TKD nasional tahun 2026 mencapai sekitar Rp661,67 triliun. Hingga 15 September 2026, penyalurannya tercatat sekitar Rp485,98 triliun atau 73,45% dari pagu.

Kementerian Keuangan sendiri menjelaskan, keberadaan simpanan pemda di bank tidak otomatis berarti seluruh dana tersebut menganggur. Pemerintah daerah memang membutuhkan Rekening Kas Umum Daerah untuk pembayaran kontrak, gaji, pengadaan barang dan jasa, hingga penerimaan pendapatan daerah. Dana baru dapat dikategorikan sebagai idle ketika jumlah simpanannya dinilai tidak wajar dibanding kebutuhan kas.

DPD Soroti Aturan yang Dinilai Hambat Belanja Daerah

Persoalan rendahnya belanja daerah juga mendapat perhatian Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi menilai, penumpukan dana tidak semata-mata disebabkan keengganan pemda membelanjakan anggaran, tetapi juga dapat berkaitan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah yang dianggap terlalu ketat.

"Benar, Pak, dana dari daerah masih banyak menumpuk di bank, di BPD," ujar Ahmad dalam rapat kerja gabungan bersama pemerintah pada September 2026.

Menurut Ahmad, sejumlah pemerintah daerah menyampaikan, ketentuan administrasi membatasi fleksibilitas mereka dalam mempercepat realisasi APBD. DPD karena itu mendorong Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi aturan yang berpotensi menghambat belanja tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas.

Kementerian Keuangan sebenarnya memiliki mekanisme untuk merespons simpanan daerah yang dinilai tidak wajar. Salah satunya melalui konversi penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) ke Surat Berharga Negara serta penerapan penyaluran TKD berdasarkan kinerja penyerapan dan capaian output. Kemenkeu menegaskan mekanisme tersebut bukan sekadar pemotongan transfer, tetapi instrumen untuk mendorong percepatan realisasi anggaran.

Purbaya sebelumnya juga mengingatkan pemda agar tidak terlalu banyak menyimpan anggaran di perbankan karena dapat mengurangi daya dorong fiskal terhadap ekonomi daerah. Hingga akhir Agustus, nilai simpanan pemda yang dicatat pemerintah mencapai Rp195,2 triliun.

Sorotan Prabowo memperlihatkan bahwa isu TKD tidak hanya berkaitan dengan besar-kecilnya alokasi dari pusat, tetapi juga efektivitas belanja setelah dana sampai ke daerah. Di tengah rencana TKD Rp735 triliun pada 2027, pemerintah menghadapi tantangan memastikan dana tersebut benar-benar berubah menjadi infrastruktur, pelayanan dasar, serta aktivitas ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Prabowo Subianto, Presiden Indonesia, pemerintahan daerah, DBH, dana pemda, dan TKD dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.