periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan tersangka baru ini berasal dari perkembangan kasus atas perkara Bupati Situbondo 2021-2025, Karna Suswandi.
“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara atas tersangka Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo periode 2021-2025 dan Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo sebagai pihak penerima dalam kasus ini KS dan EPJ, telah diputus terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 31 Oktober 2025,” kata Asep, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Senin (10/11).
Asep mengatakan, setelah kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan tersangka baru selaku pihak pemberi.
Adapun, lima tersangka baru tersebut, yaitu:
- Roespandi (ROS) selaku Direktur CV Ronggo;
- Adit Ardian (AAR) selaku Direktur CV Karunia;
- Tjahjono Gunawan (TG) selaku Pemilik CV Citra Bangun Persada;
- Muhammad Amran Said Ali (MAS) selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari;
- As'al Fany Balda (AFB) selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.
Asep mengungkapkan, kelima tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” tutur Asep.
Atas perbuatannya, lima tersangka diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PEN dan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.
Para tersangka tersebut adalah KS selaku Bupati Situbondo dan EPJ Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dalam konstruksi perkaranya, pada 2021 Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman dana PEN untuk pekerjaan konstruksi pada Dinas PUPP. Namun, sampai dengan 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) untuk pekerjaan konstruksi tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar