periskop.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan sudah memeriksa lebih dari 350 biro haji (travel) atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama 2023-2024.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” kata Budi, di Gedung KPK, Selasa (11/10).
Pada proses penyidikan perkara ini, penyidik fokus mendalami keterangan dari para PIHK atau biro travel haji yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Budi menyampaikan, KPK terakhir memeriksa biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada minggu lalu.
“Pekan kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur,” jelas dia.
Budi juga menegaskan, PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, akan dijadwalkan kembali. Sebab, pemeriksaan ini dibutuhkan dalam penyidikan perkara.
“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan kembali, karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” tutur Budi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024.
Pengumuman tersebut dilakukan usai KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus pada 7 Agustus 2025.
KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut. KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar