periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa pejabat tinggi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, tim penyidik memanggil 10 orang saksi yang diperiksa di Polda Kendari dan Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kendari dan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi, Rabu (12/11).

Beberapa saksi yang dipanggil itu merupakan pejabat tinggi Kemenkes, yaitu Sunarto selaku Sesditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Liendha Andajani selaku Kepala Biro Perencanaan dan anggaran Kemenkes, dan Nursania selaku staf di Ditjen Yankes Kemenkes. Mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, beberapa saksi lainnya diperiksa di Polda Kendari, yaitu Danny Adirekson selaku anggota Pokja, Dedi Indrawan Saputra selaku staf PNS RSUD Koltim, Didin Rohidin selaku staf Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Fauzan selaku ajudan Bupati, Gusti Putu Artana selaku Kepala Bagian ULP Koltim, Haeruddin selaku anggota Pokja, dan Harry Ilmar selaku Direksi Pembangunan RSUD.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

“Terkait dengan perkara Kolaka Timur, betul ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” kata Budi, Kamis (6/11).

Meskipun Sprindik sudah keluar, KPK masih belum mengumumkan tersangka kasus tersebut karena perkembangan kasus terus berjalan. Salah satu perkembangannya adalah pemeriksaan saksi untuk sprindik baru.

Namun, para tersangka sampai saat ini belum ditahan. Sebab, KPK akan menahan, jika penyidikan dan upaya-upaya penelusuran sudah lengkap.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur, seperti dikutip dari Antara.

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Adapun, kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).