periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang sejumlah Rp883 miliar ke PT Taspen.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan, penyerahan uang tersebut dilakukan atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto.
“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Asep, di Gedung KPK, Kamis (20/11).
Asep juga membacakan amar putusan dari kasus yang menjerat Ekiawan itu.
“Menetapkan barang bukti berupa nomor 1086 berupa unit penyertaan reksadana Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit. Putusannya dirampas untuk negara CQ Taspen persero dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Asep.
Terhadap putusan a quo Jaksa telah melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali atau redemption untuk mendapatkan nilai aktiva bersih sejak 29 Oktober 2025 sampai dengan 12 November 2025.
Sesuai fakta persidangan Ekiawan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan Antonios Kosasih dalam melakukan investasi pada reksadana I-Next G2. Tindakan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sejumlah Rp1 triliun.
“Jadi ini adalah putusan dari persidangan ya, putusan Majelis Hakim seperti itu. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI no. 14 LHP 2104 2025 tanggal 22 April tahun 2025. Jadi perhitungan ini terbit, jadi selama kami melaksanakan penyidikan kemudian kami meminta BPK untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” ungkap Asep.
Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, KPK melakukan penyerahan uang sebesar Rp883.038.394.268 yang telah disetorkan atau transfer pada 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta.
Selain itu, juga ada 6 unit efek yang telah dipindahkan 17 November 2025 ke rekening efek PT Taspen.
Berdasarkan pantauan Periskop.id, KPK menampilkan uang Rp300 miliar terkait dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019.
Uang yang ditampilkan tersebut hanya kurang dari setengah total kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dugaan investasi fiktif ini. Uang yang ditampilkan adalah pecahan Rp100.000.
“Rp300.000.000 dari total Rp883.038.394.268,” tulis jumlah uang yang ditampilkan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11).
Uang tersebut ditumpuk tinggi dengan 9 baris di bagian belakang. Selain itu, ada uang yang ditumpuk 3 baris di bagian depan.
Uang tersebut ditampilkan sebagai bentuk serah terima barang rampasan negara dari KPK ke PT. Taspen (Persero). Penyerahan ini menjadi wujud komitmen berkelanjutan dalam upaya pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dan diterima langsung oleh Direktur Utama PT. Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto.
Tinggalkan Komentar
Komentar