periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya memamerkan uang Rp300 miliar hasil dari rampasan investasi fiktif atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyampaikan, uang yang ditampilkan tersebut untuk diserahkan ke Direktur Utama PT Taspen Ronny Hanityo Aprianto. Uang yang diserahkan berjumlah Rp883.038.394.268, tetapi dalam penyerahan simbolik hanya Rp300 miliar karena alasan tertentu.
“Sementara uang di depan ini atau di belakang saya, ini karena tempat dan keamanan tidak bisa kita tampilkan seluruhnya. Jadi seharusnya ditampilkan Rp883 miliar sekian, tapi yang kita tampilkan adalah sekitar Rp300 miliar,” kata Asep, di Gedung KPK, Kamis (20/11).
Asep juga menjelaskan, alasan KPK memamerkan uang miliaran ini karena sebagai bentuk transparansi kepada publik. Dengan serah terima ini, publik menjadi tahu bahwa uang benar-benar diserahkan ke PT Taspen.
“Ini biar kelihatan. Takutnya kan, oh bener nggak sih ini diserahkan, jangan-jangan nggak diserahkan atau diserahkan sebagian gitu kan. Nah ini biar juga memberikan, memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” ujar Asep.
Transparansi tentang penyerahan dana ke Taspen menjadi suatu hal penting. Sebab, dana ini berasal dari pegawai negeri, termasuk para pensiunnya.
Asep juga menceritakan harapannya terhadap dana Taspen dari sudut pandang dirinya sebagai anak pegawai negeri.
“Karena saya juga anak seorang pegawai negeri, pensiunan. Dana Taspen ini menjadi sebuah hal yang diharapkan. Ketika orang tua saya waktu itu pensiun, dana Taspen inilah yang kemudian menolong keberlanjutan dari kehidupan kami. Waktu itu sehingga bisa digunakan untuk membuka usaha kembali dan lain-lain,” ucap Asep.
Dengan penyerahan uang hasil rampasan ini, KPK bersama PT Taspen membuktikan dan memberikan dukungan kepada para pensiunan dan pegawai negeri. Asep pun berharap dana yang diberikan ke PT Taspen ini dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik.
“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Asep, di Gedung KPK, Kamis (20/11).
Sesuai fakta persidangan Ekiawan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan Antonios Kosasih dalam melakukan investasi pada reksadana I-Next G2. Tindakan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sejumlah Rp1 triliun.
Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, KPK melakukan penyerahan uang sebesar Rp883.038.394.268 yang telah disetorkan atau transfer pada 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta.
Selain itu, juga ada 6 unit efek yang telah dipindahkan 17 November 2025 ke rekening efek PT Taspen.
Tinggalkan Komentar
Komentar