Periskop.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut PT Insight Investments Management membayar total Rp83,07 miliar dalam perkara dugaan korupsi investasi PT Taspen pada 2019. Jumlah itu terdiri atas denda Rp650 juta dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp82,42 miliar.

Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/8). PT Insight Investments Management berstatus sebagai terdakwa korporasi dalam pengembangan perkara investasi dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana I-Next G2.

"Kami menuntut agar terdakwa korporasi, yaitu PT Insight Investments Management, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ungkap JPU KPK Januar Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp82.423.304.680. Dengan tambahan denda Rp650 juta, total kewajiban yang diminta jaksa mencapai Rp83.073.304.680.

Aset Bisa Disita, Usaha Terancam Ditutup

Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang aset PT Insight Investments Management untuk menutup kewajiban tersebut.

Jika nilai aset yang disita tidak mencukupi, jaksa meminta agar usaha perusahaan sebagai manajer investasi ditutup paling lama satu tahun.

Tuntutan itu didasarkan pada ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa mempertimbangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan secara aktif mencari keuntungan di luar kewajaran sebagai keadaan yang memberatkan.

"Sementara hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa PT IIM mengakui perbuatan dan menyesalinya serta belum pernah dihukum," tutur JPU.

Didakwa Memperoleh Rp41,22 Miliar

Dalam surat dakwaan, PT Insight Investments Management disebut memperoleh keuntungan Rp41,22 miliar. Uang tersebut berasal dari biaya pengelolaan investasi atas penempatan dana PT Taspen senilai Rp1 triliun di reksa dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 hingga Januari 2025.

Jaksa menilai pengelolaan investasi dilakukan secara tidak profesional bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto dan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih.

"Terdakwa korporasi turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional, bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto dan Antonius Kosasih," kata jaksa saat membacakan dakwaan pada Januari 2026.

Reksa dana I-Next G2 disebut digunakan untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah Tiga Pilar Sejahtera Food II Tahun 2016 yang mengalami gagal bayar dari portofolio PT Taspen.

Menurut jaksa, penempatan investasi itu tidak didukung rekomendasi berdasarkan hasil analisis yang memadai. Proses tersebut dinilai bertentangan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman perilaku manajer investasi dan pengelolaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.

Kerugian Negara Disebut Mencapai Rp1 Triliun

Jaksa menyebut rangkaian perbuatan dalam pengelolaan reksa dana I-Next G2 mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun.

Selain memperkaya PT Insight Investments Management senilai Rp41,22 miliar, perkara tersebut disebut memberikan keuntungan kepada Antonius Kosasih sebesar Rp29,15 miliar dan Ekiawan Heri Primaryanto sebesar 253.664 dolar AS.

Pihak lain yang disebut menerima manfaat meliputi Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta, PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp2,46 miliar, Sinarmas Sekuritas Rp40 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp150 miliar.

Dua Terdakwa Individu Telah Divonis

Perkara korporasi ini merupakan pengembangan dari proses hukum terhadap Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Kosasih dan sembilan tahun penjara kepada Ekiawan pada 6 Oktober 2025.

Putusan terhadap Ekiawan kemudian berkekuatan hukum tetap. KPK telah mengeksekusi reksa dana I-Next G2 sebanyak lebih dari 996 juta unit dan mengembalikan uang sekitar Rp883,04 miliar beserta enam efek kepada PT Taspen pada November 2025.

"Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

KPK menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi pada Juni 2025 setelah menemukan fakta mengenai keterlibatan perusahaan dalam pengelolaan investasi tersebut. Kasus korporasi kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan mulai disidangkan pada Januari 2026.

Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaian nota pembelaan dari pihak PT Insight Investments Management. Tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir sehingga bersalah atau tidaknya perusahaan tetap ditentukan oleh majelis hakim.