Periskop.id — PT TASPEN (Persero) menegaskan penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan lancer. Sebanyak 99 % peserta menerima dana pada hari pertama penyaluran, Selasa (2/6). 

“Kami menyampaikan apresiasi kepada TASPEN karena keandalan sistemnya. Dalam waktu 6 jam, uang dari Kementerian Keuangan sudah dicairkan ke pensiunan tepat waktu. Sampai pagi ini sekitar 99,14% sudah tersalurkan,” ujar Komisaris Utama TASPEN Fary Djemy Francis

Advertisement

Ia menambahkan, meskipun peserta memiliki pinjaman, dana gaji ke-13 diterima secara utuh tanpa potongan. Penyaluran dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan. Total penerima sebanyak 3,25 juta peserta melalui 46 mitra bayar TASPEN di seluruh Indonesia.

Tahun ini, jumlah penerima meningkat dibanding 2025, dari 3,16 juta menjadi 3,25 juta peserta, dengan total nilai penyaluran mencapai Rp10,83 triliun, naik sekitar Rp400 miliar dari tahun sebelumnya. Tingkat pencairan pada hari pertama mencapai 99,14%, meningkat dibandingkan 96% pada tahun lalu.

Pembayaran Otomatis
TASPEN memastikan pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan khusus, karena pembayaran otomatis berdasarkan data pembayaran pensiun Mei 2026. Namun, peserta tetap harus melakukan autentikasi rutin bulanan.

Beberapa ketentuan penting terkait gaji ke-13 2026:

  • Besaran diberikan berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026 selama satu bulan.
  • Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan, termasuk kredit pensiun dan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
  • Jika penerima memiliki lebih dari satu status manfaat, gaji dibayarkan sekali, berdasarkan nominal terbesar.
  • Peserta yang pensiun mulai 1 Juni 2026 dibayarkan melalui instansi terakhir.

TASPEN mengimbau seluruh peserta untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. “Seluruh layanan TASPEN diberikan gratis, dan informasi resmi hanya melalui kanal resmi, kantor cabang, atau call center 1500919,” kata Fary.

Langkah ini menegaskan komitmen TASPEN sebagai pusat keunggulan pengelolaan jaminan sosial ASN dan pejabat negara, memastikan pembayaran tepat waktu, aman, dan sesuai regulasi, sekaligus meningkatkan manfaat bagi pensiunan.