periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Korporasi a.n. PT IIM dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi di PT Taspen 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pelimpahan tersebut sebagai upaya mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.
“Sebagai komitmen KPK untuk menuntaskan penanganan perkara sekaligus mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (22/12).
Budi mengungkapkan, adanya dugaan PT IIM bersama-sama dengan tersangka Antonius Kosasih (ANS) dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi di PT Taspen 2019. Investasi fiktif itu, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun.
“Di mana dalam konstruksi perkaranya, Tersangka PT IIM diduga memperoleh keuntungan sebesar sekitar Rp44 miliar,” ungkap Budi.
Budi menyebut, JPU KPK akan menyiapkan berkas dakwaan untuk tahapan persidangan perkara tersebut.
Diketahui, pada 6 Oktober 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bersalah terhadap Antonius Kosasih dalam perkara korupsi pengelolaan investasi fiktif.
Majelis hakim menghukum Kosasih dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Sementara itu, terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto turut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp500 juta.
Tinggalkan Komentar
Komentar