Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan eksekusi putusan perkara PT Taspen dengan menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp153,6 miliar sebagai bentuk pemulihan kerugian.

“Dari jumlah uang yang disita dan juga menjadi bagian dari uang pengganti, ada uang sejumlah Rp153.613.488.054 yang putusannya dirampas untuk negara cq PT Taspen (Persero). Pada hari ini telah disetorkan kepada Rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta dengan nomor rekening sekian atas nama Taspen Pusat (Persero) PT, Rabu (24/6) pukul 10.00 WIB,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadi Pratikno, di Gedung Rupbasan KPK.

Mungki menjelaskan, langkah hukum ini merupakan bagian dari pemenuhan putusan pengadilan yang menempatkan PT Taspen sebagai korban tindak pidana korupsi mantan Direktur Utamanya, Antonius Nicolas Stephanus Kosasih.

“Jadi dalam hal ini korbannya adalah PT Taspen, sehingga di dalam tuntutan dan akhirnya diamini dalam putusan pengadilan, dinyatakan bahwa barang bukti dirampas untuk negara cq PT Taspen sebagai korban,” ujarnya.

Mungki mengungkapkan, penyerahan uang ratusan miliar tersebut mengacu pada amar putusan kasasi perkara korupsi investasi fiktif yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Perkara kali ini adalah atas nama terdakwa Antonius Nicolas Stephanus Kosasih yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4414 K/Pid.Sus/2026 tanggal 21 Mei 2026,” jelas Mungki.

Selain mengembalikan dana tunai, KPK juga telah menjebloskan Antonius Kosasih ke dalam lapas untuk menjalani hukuman pidana badan selama 10 tahun penjara, dipotong masa tahanan.

Dalam putusan yang sama, KPK turut mengamankan barang bukti bernilai ekonomis lainnya, meliputi sejumlah perhiasan emas, tas mewah berbagai merek, serta 4 unit kendaraan roda empat. Aset properti berupa apartemen dan bidang tanah di wilayah Jabodetabek yang disita juga akan dinilai oleh KPKNL sebagai instrumen pengurang beban uang pengganti terpidana senilai Rp29,1 miliar, beserta pecahan mata uang asing lainnya.

Lebih lanjut, Mungki memaparkan, eksekusi terhadap Antonius Kosasih merupakan kelanjutan penanganan perkara korupsi internal PT Taspen. Jika diakumulasikan dengan eksekusi terdakwa pihak swasta, Ekiawan Heri Primaryanto, nilai pemulihan kerugian negara kini menembus Rp1 triliun.

“Sudah kita serahterimakan ke PT Taspen uang tunai sejumlah Rp883.038.394.268 dan juga ada 6 rekening efek yang pada saat eksekusi belum bisa dicairkan. Jadi kita serahkan rekeningnya ke PT Taspen dengan total nominal Rp22.963.503.439,12. Total keseluruhan dengan hari ini genap menjadi Rp1 triliun plus 6 rekening efek,” papar Mungki.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyambut baik keberhasilan pengembalian uang kas dan aset perusahaan yang sempat diselewengkan. Ia menilai pengembalian ini sebagai preseden positif perlindungan hak keuangan bagi pensiunan aparatur sipil negara.

“Ini mungkin pertama kalinya lembaga sebesar Taspen mendapatkan haknya berupa cash dan aset. Kalau ada kejahatan terutama di pasar modal, biasanya kita menunggu lama untuk mendapatkannya kembali,” kata Rony.

Rony menegaskan, manajemen baru PT Taspen berkomitmen penuh menjalin kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi dengan aparat penegak hukum serta memperkuat tata kelola korporasi bersih.

“Ke depan, kami menegaskan komitmen Taspen dalam memperkuat penerapan Good Corporate Governance melalui peningkatan kualitas manajemen, penguatan sistem pengawasan internal, serta percepatan transformasi digital untuk mendukung keberlanjutan kesejahteraan peserta. Dana peserta adalah amanah besar yang kami kelola dengan prinsip kehati-hatian tertinggi,” ungkap Rony.