iklan periskop
Nasional

Jelang Mudik Lebaran, Menaker Imbau Perusahaan Beri Opsi WFA

Menaker Yassierli mengimbau perusahaan menerapkan work from anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 untuk menjaga produktivitas sekaligus mendukung ekonomi pasca Idul...

6 bulan yang lalu · 1 mnt baca
Menko bidang perekonomian, KAI, Stimulus Ekonomi, HBKN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto saat konferensi pers terkait stimulus ekonomi HBKN Idulfitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau seluruh perusahaan agar melaksanakan work from anywhere (WFA) menjelang Hari Raya Idul Fitri guna mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

“Kami mengimbau Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mendorong seluruh perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut work from anywhere,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2).

Adapun tanggal pelaksanaan WFA ditetapkan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Menurutnya, kebijakan ini mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas pemudik setelah Hari Raya Idul Fitri.

Meski demikian, kebijakan WFA tidak berlaku bagi sektor tertentu seperti kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

“Yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik, pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya,” jelasnya.

Yassierli menegaskan pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Ia menyebut upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau sesuai dengan perjanjian.

“Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan WFA dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif. Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” tutup Yassierli.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai WFA, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan mudik dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.