periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, SE tersebut mengatur mekanisme work from anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun tanggal yang telah ditetapkan yakni 16 dan 17 Maret 2026.
“(WFA) dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi yaitu tanggal 16 dan 17 Maret,” kata Rini dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2).
Kemudian dilanjutkan setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri yakni pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Rini meminta kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah (Pemda) agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN secara mandiri dan selektif.
Ia juga berharap instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya.
“Meskipun berada dalam periode libur nasional, para pimpinan instansi diharapkan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan agar penerapan fleksibilitas tugas kedinasan ini dapat berlangsung tertib dan tetap dalam koridor penyelenggaraan layanan publik,” terang Rini.
Selain itu, ia meminta pimpinan instansi agar membagi jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di luar kantor secara fleksibel, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik harus tetap dikedepankan.
Tak hanya itu, kata Rini, instansi pemerintah diharapkan secara aktif membuka akses kanal pengaduan, baik melalui SPM4 Lapor di www.lapor.go.id, kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya. Survei kepuasan masyarakat juga tetap dilakukan melalui QR code di unit layanan masing-masing yang terhubung dengan kanal lapor.go.id.
Lebih lanjut, Rini mengingatkan seluruh ASN dan pimpinan instansi untuk memastikan pegawai tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan maupun tugas kedinasan.
Tinggalkan Komentar
Komentar