Periskop.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan akan mengikuti imbauan pemerintah pusat, terkait penerapan kebijakan "Work From Anywhere" (WFA) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelang akhir tahun 2025.

Kendati demikian, Pramono di Jakarta Utara, Jumat (19/12) memastikan, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik di kantor-kantor pemerintahan. Terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

"Jadi kalau untuk pelayanan yang secara langsung harus berhubungan dengan orang, tetap harus bekerja di lapangan.Nggak bisa diwakilkan dengan WFA kalau yang seperti itu. Jadi pelayanan tetap harus jalan," ujar Pramono.

Bisa dibilang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan efisiensi kerja melalui skema WFA pada posisi tertentu yang memungkinkan dilakukan secara daring. Penerapan WFA ini sendiri, sejatinya bukan hal baru bagi Pemprov DKI.

Untuk diketahui, pemerintah pusat memberikan kebijakan WFA bagi ASN selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang berlaku pada 29-31 Desember 2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan, penerapan WFA ini bertujuan untuk mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat.

Pihaknya ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat yang ingin melakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. "Jadi 'Flexible Working Arrangement', kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” ujar Rini.

Sekadar informasi, "Flexible Working Arrangement" (FWA) merupakan sistem kerja fleksibel yang memberi keleluasaan kepada pegawai untuk menentukan waktu dan lokasi kerja tanpa mengurangi produktivitas.

Karyawan Swasta
Tak hanya menyasar ASN, karyawan swasta juga diharapkan mengikuti kebijakan ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja agar dapat Work From Anywhere (WFA/kerja dari mana saja) selama 29-31 Desember 2025.

“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Pemerintah baru saja memberikan fleksibilitas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk WFA selama 29-31 Desember 2025 untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Untuk sisa tahun 2025, telah disepakati antara Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menpan-RB yang memutuskan hari libur pada 25 Desember (Natal), 26 Desember (cuti bersama), dan 1 Januari 2026 (tahun baru).

Tanggal di sela-sela itu kemudian diputuskan pemerintah untuk melakukan WFA bagi ASN. Kebijakan WFA dikhususkan untuk ASN, dari pusat hingga daerah, termasuk para pegawai negara di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Karena itu, Menaker mengharapkan memberikan kesempatan serupa kepada para pekerja swasta melakukan WFA.

“Sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan,” ungkapnya.

Imbauan tersebut memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri selama pelaksanaan WFA, seperti dapat mengecualikan terhadap sektor-sektor yang terkait dengan pelayanan masyarakat. Mulai dari sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, hingga sektor yang terkait kelangsungan produksi pabrik.

Pelaksanaan WFA diimbau pula agar tak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh, karena mereka tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing.

“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli