Pemerintah Yakin Perpres Transportasi Digital Buka Akses Ekonomi Buat Ojol
Perpres Ekosistem Transportasi Digital segera rampung. Ojol akan berstatus usaha mikro sehingga berpeluang mengakses KUR dan program pemberdayaan UMKM

Periskop.id - Pemerintah segera menuntaskan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital yang salah satu substansi utamanya menempatkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Status tersebut diharapkan membuka akses pengemudi terhadap pembiayaan, program pemberdayaan, dan berbagai fasilitas UMKM tanpa menghilangkan fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi karakter transportasi daring.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah ingin regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi pengemudi, tetapi juga menjaga keberlanjutan perusahaan aplikator, merchant UMKM, dan konsumen yang berada dalam satu ekosistem transportasi digital.
"InsyaAllah saat Perpres itu nanti keluar, mudah-mudahan itu sebagai sebuah bentuk langkah positif ataupun itikad positif dari pemerintah untuk betul-betul mendorong atau memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada ekosistem transportasi online ini agar ke depan bisa tumbuh dan berkelanjutan," ujar Maman saat menyampaikan sambutan secara daring di Jakarta, Selasa (11/8).
"(Perpres) ini juga bisa memberikan kemanfaatan ekonomi kepada semua pihak, khususnya tentunya buat teman-teman ojek online yang ada di seluruh Tanah Air," katanya menambahkan.
Perpres tersebut memang belum resmi ditetapkan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa menyebut hampir seluruh substansi utama telah dirumuskan dan pemerintah tinggal menyempurnakan formula terkait pola bisnis layanan transportasi digital. Sehari sebelumnya, Maman mengatakan sekitar dua pasal masih berada dalam tahap sinkronisasi dan finalisasi, dengan target penyelesaian dalam sepekan.
Ojol Dipersiapkan Jadi Pelaku Usaha Mikro
Salah satu kesepakatan yang sudah mengemuka dalam rancangan Perpres adalah pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai usaha mikro. Pemerintah memilih pendekatan tersebut setelah berdialog dengan komunitas dan asosiasi pengemudi.
Maman sebelumnya menyebut telah bertemu hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Mayoritas aspirasi yang diterima pemerintah mengarah pada status usaha mikro karena dinilai tetap memberi keleluasaan kepada pengemudi menjalankan pekerjaan sekaligus mengembangkan sumber pendapatan lain.
"Semua itu ingin memberikan kesempatan kepada teman-teman ojol untuk bisa maju berkembang. Dan saya rasa dan sudah hampir dipastikan bahwa nanti teman-teman ojol akan di-treatment sebagai usaha mikro di dalam melakukan aktivitasnya ke depan," katanya.
Menurut Maman, skema tersebut memungkinkan pengemudi tidak hanya bergantung pada aktivitas mengantar penumpang, makanan, maupun barang. Fleksibilitas waktu yang dimiliki pengemudi dapat dimanfaatkan untuk menjalankan usaha lain.
"Karena secara prinsip teman-teman ojol ini fleksibilitas waktunya sangat terpenuhi. Jadi saya pikir selain nanti narik ojol juga bisa membuka ruang-ruang usaha, aktivitas usaha yang lainnya," katanya.
Status usaha mikro juga berpotensi membuka akses pengemudi terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting sebelumnya menjelaskan KUR bersubsidi memang ditujukan bagi UMKM. Setelah dasar legal status ojol sebagai usaha mikro selesai, pengemudi dapat memenuhi salah satu prasyarat untuk mengakses pembiayaan tersebut, dengan tetap mengikuti ketentuan administratif perbankan.
Kementerian UMKM nantinya juga mendapat peran dalam pemantauan kemitraan, pemberdayaan pengemudi, dan fasilitasi perlindungan. Sementara pengaturan tarif angkutan penumpang tetap berada di ranah Kementerian Perhubungan dan tarif pengiriman barang ditangani Kementerian Komunikasi dan Digital.
Status UMKM Tak Otomatis Bikin Ojol Kena PPh
Maman sekaligus menepis kekhawatiran bahwa pengemudi otomatis akan terkena pajak setelah dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.
Ketentuan perpajakan terbaru melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap memberikan fasilitas kepada wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM. Bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh, sementara ketentuan PPh Final UMKM sebesar 0,5% berlaku sesuai persyaratan bagi omzet yang masuk dalam skema tersebut.
Maman menyebut rata-rata omzet pengemudi ojol berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta, meski dalam keterangannya pemerintah tidak merinci apakah angka tersebut dihitung per bulan atau periode lainnya. Karena itu, status usaha mikro tidak dengan sendirinya berarti muncul kewajiban pembayaran PPh bagi seluruh pengemudi.
Pendekatan ini juga diarahkan agar pengemudi dapat membangun aset produktif. Pemerintah, misalnya, melihat peluang pengemudi memiliki kendaraan tambahan untuk disewakan atau menjalankan usaha lain yang masih berkaitan dengan aktivitas ekonominya.
Komisi Aplikator 8% Sudah Berjalan
Di tengah finalisasi Perpres, sebagian kebijakan dalam ekosistem transportasi daring telah lebih dulu diterapkan. Pemerintah dan perusahaan aplikasi telah menjalankan skema pembagian pendapatan yang memberikan 92% kepada mitra pengemudi dan membatasi bagian aplikator sebesar 8% untuk layanan ojol roda dua.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan implementasi tersebut sudah berjalan meskipun Perpres Ekosistem Transportasi Digital masih berada pada tahap finalisasi. Pemerintah kini ingin memastikan formulasi yang ditetapkan nantinya tidak mengganggu sistem yang sudah berjalan di lapangan.
Pengaturan ini menjadi penting karena skala ekonomi ojol telah berkembang jauh melampaui layanan transportasi penumpang. Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) yang dipublikasikan pada Juni 2026 memperkirakan ekosistem ojek online memberikan kontribusi sekitar Rp565 triliun atau 2,37% terhadap PDB nasional, termasuk dampak terhadap perdagangan, logistik, dan UMKM. Kajian itu juga memperkirakan muncul sekitar 2,62 juta pekerjaan turunan dalam ekosistem UMKM dan ekonomi digital.
Besarnya rantai ekonomi tersebut menjadi alasan pemerintah tidak hanya menghitung kepentingan pengemudi dan aplikator. Pelaku usaha yang menjual makanan maupun produk melalui platform juga menjadi bagian yang harus diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan.
"Satu hal yang ingin saya tekankan bahwa di dalam ekosistem transportasi online ini bukan hanya ojol dan aplikator saja, tapi di situ ada merchant-merchant UMKM yang ikut terlibat yang tentunya juga perlu kita perhatikan nanti," ujar Maman.
Pemerintah Jaga Keseimbangan Ekosistem
Pemerintah sebelumnya menegaskan Perpres dirancang untuk mengatur ekosistem secara menyeluruh. Selain status pengemudi, pembahasannya mencakup pola kemitraan, perlindungan sosial, tarif, keselamatan, keberlanjutan usaha aplikator, hingga peran kementerian dan lembaga.
Maman mengatakan Kementerian UMKM telah melakukan pembicaraan dengan perusahaan aplikator untuk menyiapkan program yang dapat meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan pengemudi. Program tersebut nantinya tidak hanya berorientasi pada pekerjaan sebagai driver, tetapi juga diarahkan agar mereka memiliki kesempatan mengembangkan usaha lain.
Setelah Perpres resmi diterbitkan, kementerian dan lembaga terkait masih akan menyusun aturan teknis sesuai kewenangannya. Dengan demikian, detail fasilitas yang benar-benar dapat diterima pengemudi, tata cara akses program UMKM, hingga implementasi perlindungan di lapangan masih akan bergantung pada regulasi turunan.
Bagi pemerintah, tantangan utamanya adalah memastikan kebijakan peningkatan kesejahteraan pengemudi tidak justru mengganggu keberlanjutan perusahaan aplikasi ataupun membebani konsumen dan merchant.
Jika finalisasi berjalan sesuai target, Perpres Ekosistem Transportasi Digital akan menjadi payung baru bagi jutaan aktivitas ekonomi yang terhubung melalui platform digital, dengan pengemudi ojol ditempatkan bukan hanya sebagai mitra transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha mikro yang dapat memperoleh akses lebih luas terhadap ekosistem pemberdayaan UMKM.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Maman Abdurrahman, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Perpres Ojol, dan Peraturan Presiden (Perpres) Ojol dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.