Periskop.id — Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden atau Perpres untuk mengatur status pengemudi ojek daring atau ojol sebagai pelaku usaha mikro. Regulasi ini disiapkan agar para mitra pengemudi memiliki payung hukum yang lebih jelas, sekaligus bisa mengakses berbagai program pemberdayaan UMKM, termasuk pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, substansi beleid tersebut masih dibahas bersama sejumlah kementerian terkait. Pemerintah juga masih menentukan kementerian mana yang nantinya menjadi pengampu utama kebijakan, apakah Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, atau Kementerian UMKM.
"Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait," kata Maman usai audiensi dengan komunitas ojek daring di Jakarta, Rabu (8/7).
Menurut Maman, regulasi tersebut ditargetkan selesai secepatnya karena menyangkut kepastian status jutaan pengemudi ojol. Selama ini, posisi pengemudi ojol kerap berada di antara dua ruang, yakni sebagai mitra platform digital dan sebagai pekerja sektor informal. Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, pemerintah ingin membuka akses perlindungan dan pemberdayaan tanpa menghilangkan fleksibilitas kerja para pengemudi.
Maman menyebut mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang ditemuinya mendukung rencana tersebut. Mereka menilai status sebagai pelaku usaha dapat memberikan ruang lebih luas untuk mengembangkan penghasilan tambahan di luar aktivitas sebagai pengemudi aplikasi.
"Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha. Alasannya pertama ada fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini mereka bisa punya beberapa usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol," ujarnya.
Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari arah pemerintah yang sebelumnya sudah menyatakan pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai pelaku usaha mikro. Sebelumnya, Maman menyebut pengemudi ojol akan dimasukkan dalam kategori pelaku usaha mikro transportasi daring sehingga bisa mengakses pembiayaan, pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, dan program pemberdayaan pemerintah.
“Dan mereka berhak untuk mendapatkan semua insentif fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro," ujar Maman.
Status sebagai pelaku usaha mikro dinilai penting karena banyak pengemudi ojol sebenarnya sudah menjalankan pola kerja mandiri. Mereka memakai kendaraan sendiri, menanggung biaya operasional sendiri, mengatur jam kerja sendiri, dan sebagian memiliki usaha sampingan. Karena itu, pemerintah ingin mendorong agar penghasilan pengemudi tidak hanya bertumpu pada orderan transportasi daring.
Maman mengungkapkan, sebagian pengemudi yang ditemuinya sudah memiliki usaha lain, mulai dari usaha bakmi, pembuatan kue, katering, hingga makanan rumahan. Sebagian usaha tersebut juga dijalankan bersama anggota keluarga. Dengan status UMKM, mereka diharapkan bisa memperoleh akses modal dan pendampingan yang lebih jelas.
Akses Pembiayaan UMKM
Salah satu manfaat utama yang dibidik adalah akses terhadap KUR. Dalam pemberitaan sebelumnya, Maman menyebut pengemudi ojol yang diperlakukan sebagai pengusaha mikro dapat mengakses program pembiayaan pemerintah sesuai ketentuan. Untuk KUR, pembiayaan di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan, sedangkan pembiayaan di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta menggunakan agunan.
"Yang Rp100 juta ke bawah tanpa agunan. Yang Rp100 juta ke atas sampai Rp500 juta pakai agunan," ucapnya.
Akses pembiayaan ini menjadi penting karena banyak pengemudi ojol yang memiliki usaha kecil, tetapi belum pernah mengajukan kredit formal. Salah satunya Siti Hajar, pengemudi ojol berusia 41 tahun yang menjalankan usaha katering di sela aktivitasnya sebagai mitra pengemudi.
"Belum pernah (mengajukan kredit) karena selama ini pakai modal sendiri," serunya.
Siti berharap status sebagai pelaku usaha mikro dapat mempermudah dirinya memperoleh pembiayaan untuk mengembangkan usaha katering. Selama sekitar satu tahun menjadi pengemudi ojol, ia menilai tambahan akses modal dapat membantu memperbesar peluang pendapatan di luar aplikasi.
Dukungan serupa disampaikan Siti Maslikah, pengemudi ojol berusia 37 tahun yang bersama suaminya menjalankan usaha gado-gado. Ia memanfaatkan waktu luang untuk menarik penumpang ketika dagangannya sedang sepi. Bagi pelaku usaha kecil seperti dirinya, kemudahan akses modal dapat membantu mengembangkan usaha sekaligus menambah sumber penghasilan keluarga.
Dari sisi kebijakan, rencana memasukkan ojol sebagai pelaku UMKM juga sejalan dengan perluasan program KUR pada 2026. Pemerintah telah menaikkan plafon KUR menjadi Rp320 triliun pada 2026 dan menetapkan bunga pinjaman flat 6 persen mulai 1 Januari 2026. Kebijakan itu juga menghapus pembatasan frekuensi pengambilan pinjaman agar UMKM yang sedang tumbuh tidak langsung beralih ke kredit komersial berbunga lebih tinggi.
Realisasi KUR juga terus bergerak. Kementerian UMKM mencatat penyaluran KUR hingga 17 Mei 2026 mencapai Rp105,8 triliun atau 35,8% dari target tahun ini, dengan 1,69 juta debitur. Dari total tersebut, 1,14 juta merupakan debitur baru, sedangkan 511 ribu merupakan debitur graduasi.
Maman juga menyebut penyaluran KUR ke sektor produksi menunjukkan tren positif dengan capaian 63,5%dari target 65%. Namun, ia menilai porsi kredit UMKM secara keseluruhan masih perlu ditingkatkan karena realisasi kredit UMKM baru sekitar 18,3% dari total kredit perbankan, di bawah target RPJMN sebesar 25%.
“Ini yang terus kami dorong agar porsinya bisa meningkat sesuai target,” kata Maman.
Selain KUR, status UMKM juga dapat berkaitan dengan fasilitas perpajakan. Pemerintah telah memastikan tarif PPh final 0,5% untuk UMKM berlaku permanen bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan pajak 0 persen, sedangkan omzet hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif final 0,5%.
Meski begitu, pemerintah perlu memastikan implementasi kebijakan ojol sebagai UMKM tidak menimbulkan beban administrasi baru bagi pengemudi. Maman sebelumnya menegaskan pengurusan Nomor Induk Berusaha atau NIB tidak akan menjadi fokus pada tahap awal implementasi. Pemerintah akan lebih dulu memastikan proses transisi berjalan bersama aplikator dan asosiasi pengemudi.
"Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak aplikator, dengan pihak asosiasi ojol untuk mengatur dan menyiapkan semua sebaik mungkin," katanya.
Kebijakan ini juga muncul di tengah upaya pemerintah menata ulang ekosistem transportasi daring. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah memberlakukan ketentuan baru mengenai skema bagi hasil ojol. Mitra pengemudi berhak menerima 92 persen dari pendapatan tarif, sementara potongan untuk perusahaan aplikasi dibatasi maksimal 8 persen.
"Ini kepentingan semua yang ada dalam ekosistem itu. Maka dari itu pemerintah hadir dengan prinsip proporsionalitas dan berkeadilan untuk menjaga ekosistem ini,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Tak Sekadar Perubahan Label Status
Dalam konteks tersebut, Perpres ojol sebagai pelaku UMKM tidak hanya menyangkut perubahan label status. Lebih jauh, kebijakan ini akan menentukan bagaimana negara memperlakukan pengemudi transportasi daring sebagai bagian dari ekonomi digital, pekerja informal, sekaligus pelaku usaha mikro yang membutuhkan perlindungan dan akses pengembangan usaha.
Namun, pekerjaan rumah pemerintah tidak kecil. Regulasi harus mampu menyeimbangkan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, merchant, konsumen, dan pelaku UMKM yang bergantung pada platform digital. Jika terlalu membebani salah satu pihak, ekosistem transportasi daring bisa terganggu. Sebaliknya, jika terlalu longgar, perlindungan terhadap pengemudi tidak akan banyak berubah.
Maman menyebut ekosistem transportasi daring melibatkan jutaan pengemudi, jutaan pelaku UMKM yang menjadi mitra platform digital, serta perusahaan aplikator. Karena itu, seluruh kebijakan harus disiapkan hati-hati dan bertahap agar tidak mengganggu keberlangsungan layanan.
"Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan," ucap Maman.
Dengan Perpres tersebut, pemerintah berharap pengemudi ojol tidak hanya mendapat pengakuan hukum, tetapi juga peluang naik kelas secara ekonomi. Mereka tetap dapat bekerja secara fleksibel sebagai mitra pengemudi, sekaligus memiliki kesempatan mengembangkan usaha lain melalui akses pembiayaan, pelatihan, pendampingan, dan program pemberdayaan UMKM.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada desain teknisnya. Jika pendataan dibuat sederhana, akses KUR benar-benar terbuka, pelatihan usaha berjalan, dan koordinasi dengan aplikator tertata, status ojol sebagai pelaku UMKM bisa menjadi pintu baru bagi peningkatan kesejahteraan pengemudi.
Tinggalkan Komentar
Komentar