Periskop.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan skema bagi hasil komisi ojek online sebesar 92% untuk mitra pengemudi dan 8% untuk aplikator tidak berdampak pada penurunan penghasilan driver. Kepastian itu muncul setelah pemerintah menggelar audiensi langsung dengan 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebutkan pemerintah sengaja turun langsung mendengar masukan dari komunitas pengemudi untuk mengevaluasi implementasi kebijakan komisi 92:8 yang sudah berjalan. Mayoritas komunitas ojol, menurutnya, justru menyampaikan apresiasi atas penerapan skema tersebut.
"Secara prinsipnya kita ingin mendengarkan pandangan dan aspirasi dari teman-teman ojol dalam rangka menindaklanjuti pasca pemberlakuan Komisi Bagi Hasil yang 92:8," kata Maman dalam audiensi bersama komunitas dan asosiasi ojol di Smesco Labo, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Pemerintah juga mengklarifikasi isu yang menyebut pendapatan sebagian pengemudi justru merosot setelah skema komisi baru diberlakukan. Berdasarkan hasil dialog, Maman menilai penurunan yang dialami sebagian driver lebih dipengaruhi faktor musiman seperti masa libur sekolah, bukan akibat perubahan pembagian komisi.
"Mereka justru dengan senang hati, bahkan bersyukur, komisi yang berpihak kepada mereka sudah berjalan," ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sudah rampung dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Beleid itu antara lain mengatur batas maksimal potongan komisi aplikasi sebesar 8% bagi pengemudi ojol, sekaligus menandai rampungnya Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunannya.
"Kalau Permennya sudah selesai. Sudah berlaku dari tanggal 1 Juli," ujar Dudy kepada wartawan usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri India Narendra Modi di Istana Merdeka, Selasa (7/7).
Kendati demikian, Dudy mengakui penerapan aturan itu masih memunculkan perbedaan penafsiran di lapangan, terutama soal cara menghitung besaran potongan komisi yang dikenakan aplikator kepada mitra pengemudi. Hingga kini, ia menyebutkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerima laporan resmi dari asosiasi pengemudi terkait dugaan pelanggaran ketentuan batas potongan maksimal 8%.
"Memang masih ada perbedaan penafsiran dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," katanya.
Kebijakan ini bermula dari permintaan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, agar potongan komisi aplikasi yang sebelumnya mencapai 20% diturunkan menjadi maksimal 8%. Dengan skema baru tersebut, porsi pendapatan pengemudi naik dari sekitar 80% menjadi sedikitnya 92%.
Dudy menegaskan ketentuan batas komisi maksimal 8% untuk sementara hanya berlaku bagi layanan transportasi daring roda dua. Layanan ojol roda empat belum masuk cakupan karena pengaturannya juga melibatkan pemerintah daerah, sementara layanan kurir atau pengantaran barang berbasis aplikasi memiliki regulasi tersendiri di bawah kewenangan kementerian yang membidangi komunikasi dan digital.
"Sementara itu, masih roda dua karena roda empat kan diatur juga oleh pemerintah daerah," pungkas Dudy.
Tinggalkan Komentar
Komentar