Menhut Resmikan Rencana Konservasi Gajah Sumatra dan Kalimantan di Hari Gajah Sedunia
Kementerian Kehutanan meresmikan pedoman konservasi gajah 10 tahun ke depan, namun momen Hari Gajah Sedunia diwarnai kematian gajah anakan Yuna di Aceh.

Periskop.id - Kementerian Kehutanan meresmikan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan 2026-2036, bertepatan dengan peringatan Hari Gajah Sedunia, Rabu (12/8). Dokumen ini disiapkan sebagai pedoman bersama untuk menyelamatkan populasi dan habitat gajah selama satu dekade ke depan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memimpin peresmian tersebut. Ia menegaskan, SRAK tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan di atas kertas, melainkan wajib diterapkan secara konsisten oleh semua pihak terkait.
"Jadi, saya kira ini merupakan dokumen yang penting. Ayo, kita kawal bersama agar SRAK ini tidak hanya memiliki fungsi teoritis, tetapi juga praktis. Kalau kita konsisten, grafik (populasi) dalam 10 tahun bisa ditingkatkan dengan baik," kata Raja Juli dalam peresmian SRAK Gajah Sumatra dan Kalimantan di Jakarta, Rabu (12/8).
Raja Juli menyebutkan, upaya konservasi gajah tidak bisa dijalankan sendirian oleh Kementerian Kehutanan. Perlindungan habitat, penguatan populasi, pemeliharaan ruang jelajah, hingga pencegahan konflik manusia-gajah membutuhkan kolaborasi lintas pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, serta warga sekitar habitat gajah.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menjelaskan, SRAK disusun secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Tim penyusun dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur Konservasi Spesies Nomor 40 Tahun 2026, dengan proses pembahasan berlangsung sejak Maret 2026.
SRAK menjadi acuan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan yang terbit pada 15 Juni 2026. Melalui Inpres tersebut, penyelamatan populasi dan habitat gajah ditegaskan sebagai agenda yang membutuhkan sinergi lintas kementerian, lembaga, sektor, dan tingkat pemerintahan.
Strategi tersebut mencakup perlindungan dan pemulihan habitat, pengamanan serta penguatan populasi, pemeliharaan koridor dan konektivitas habitat, hingga pencegahan konflik manusia-gajah. Penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat, penelitian dan pemantauan, sampai penguatan pembiayaan konservasi juga masuk dalam kerangka dokumen ini.
Di tengah momentum Hari Gajah Sedunia, kabar duka justru datang dari Aceh. Yuna, gajah anakan betina berusia di bawah tiga tahun di Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree, mati pada Selasa (11/8) malam, diduga akibat serangan Elephant Endotheliotropic Herpesvirus (EEHV).
Kondisi Yuna memburuk dalam waktu sangat cepat. Pada Selasa pagi hingga siang ia masih terpantau aktif, namun sekitar pukul 16.00 WIB mahout mendapati Yuna lemas dengan mata merah dan bengkak, wajah membengkak, serta lidah pucat kebiruan.
Tim dokter hewan BKSDA Aceh bersama mahout langsung memberikan cairan infus dan multivitamin, namun kondisinya terus menurun hingga Yuna mati pada pukul 20.48 WIB. Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata menyebutkan, pemeriksaan terakhir pada Juni 2026 menunjukkan Yuna dalam kondisi sehat dengan nilai Body Condition Index Score (BCIS) 5,5, masih dalam kisaran ideal 5-7 untuk gajah jinak.
"Kondisi Yuna drop sangat cepat, yang berdasarkan diagnosis awal dipicu oleh serangan virus mematikan bagi anak gajah. Secara makroskopis, gejalanya terlihat dari pembengkakan wajah, mata merah, dan mukosa lidah kebiruan, serta perubahan mikroskopis berupa pendarahan (hemoragik) pada organ pencernaan dalam," kata Ujang.
EEHV merupakan virus herpes yang menyerang lapisan dalam pembuluh darah atau endothelium pada gajah, terutama yang berusia muda. Kondisi ini bisa memicu syok dan kematian dalam 24-48 jam, dengan tingkat kematian yang menurut BKSDA Aceh dapat mencapai 80%. Sampel organ Yuna telah diambil untuk pemeriksaan laboratorium lebih lanjut guna memastikan penyebab kematian.
Kasus serupa pernah terjadi pada gajah anakan Intan berusia empat tahun tiga bulan di CRU Trumon, Aceh Selatan, pada 2021. Menyusul kematian Yuna, BKSDA Aceh memperketat pemantauan terhadap gajah anakan lain yang berusia di bawah 14 tahun.
"Kami segera melakukan uji medis dan deteksi dini terhadap gajah anakan lain yang berusia di bawah 14 tahun, khususnya gajah Gerry, Yuyun, dan Dilan, guna mengantisipasi serta meminimalkan potensi penyebaran virus tersebut," ujar Ujang.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan gajah sumatera dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.