iklan periskop
Nasional

Jadwal Upacara HUT RI Ke-81 di Istana Negara 2026

Penasaran jam berapa upacara HUT RI ke-81 digelar? Ini jadwal lengkap, lokasi, dan aturan pakaian di Istana Negara.

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Jadwal Upacara HUT RI Ke-81 di Istana Negara 2026
Istana Merdeka. Wikimedia/BxHxTxCx
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Upacara HUT RI ke-81 digelar hari ini, 17 Agustus 2026, di Istana Negara, Jakarta. Berikut jadwal lengkap, tamu undangan, hingga aturan pakaian yang perlu diketahui sebelum acara dimulai.

Peringatan Hari Kemerdekaan RI ini rutin diselenggarakan pemerintah setiap tahun sebagai simbol penghormatan atas proklamasi kemerdekaan. Tahun ini, pelaksanaannya mengacu pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026.

Jam Berapa Upacara HUT RI Ke-81 Dimulai?

Upacara di Istana Negara berlangsung dua kali dalam sehari. Pertama, Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI pukul 10.00 WIB.

Kedua, Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang digelar sore hari pukul 17.00 WIB. Presiden bertindak sebagai inspektur upacara pada kedua sesi tersebut.

Siapa Saja Tamu Undangan Upacara?

Tamu undangan terdiri dari pimpinan lembaga negara, pejabat gubernur sementara Bank Indonesia, hingga jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri juga turut hadir dalam rangkaian acara ini.

Para duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara-negara sahabat di Jakarta ikut diundang. Selain itu, masyarakat umum dan tamu undangan lain juga dapat menyaksikan jalannya upacara.

Aturan Pakaian Peserta Upacara

Ada ketentuan khusus soal busana yang wajib dikenakan peserta upacara. Untuk pria, pilihannya adalah beskap, teluk belanga, atau pakaian sipil lengkap (PSL) dengan sentuhan kain nusantara.

Sementara peserta wanita diwajibkan mengenakan pakaian adat nusantara dengan sentuhan warna merah atau putih. Khusus personel TNI dan Polri, seragam yang dipakai adalah pakaian dinas upacara sesuai ketentuan masing-masing institusi.

Upacara di Instansi Daerah dan Imbauan Hening Cipta

Bagi instansi pusat maupun daerah, upacara dilaksanakan secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB. Ketentuan ini berlaku serentak di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat menghentikan sejenak aktivitas pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB. Pada rentang waktu tersebut, warga diminta berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan Bendera Merah Putih dikibarkan di halaman Istana Merdeka.

Imbauan ini dikecualikan bagi masyarakat yang tengah melakukan kegiatan berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain jika dihentikan mendadak. Layanan publik yang tidak bisa ditinggalkan juga masuk dalam pengecualian tersebut.

Dengan jadwal dan aturan yang sudah ditetapkan ini, masyarakat bisa mempersiapkan diri mengikuti momen peringatan kemerdekaan dengan lebih tertib. Pastikan cek kembali jam dan lokasi terdekat sebelum mengikuti upacara.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.