Botok: Puan Bakalan Mundur, Jika UU Perampasan Aset Tak Diserahkan
Supriyono bacakan surat komitmen DPR RI terkait RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR siap mundur jika gagal disahkan 15 Desember 2024.

Periskop.id - Koordinator Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, membacakan surat komitmen resmi dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di hadapan ribuan massa aksi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Dalam surat berkop resmi bergambar Garuda tersebut, jajaran pimpinan DPR menyatakan komitmen penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kesiapan menanggalkan jabatan jika beleid tersebut gagal disahkan menjadi undang-undang.
Supriyono mengungkapkan, dokumen resmi tersebut merupakan hasil audiensi langsung perwakilan massa aksi bersama jajaran pimpinan DPR RI di dalam gedung parlemen.
“Hari ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI Jakarta. Ini kop resmi dari negara bergambar Garuda. Saya baca, mohon didengarkan baik-baik. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang,” seru Supriyono dari atas mobil komando, di depan Gedung DPR, Kamis (27/8).
Membacakan poin-poin kesepakatan tertulis, Supriyono menegaskan pimpinan DPR RI memandang RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi prioritas dalam memperkuat pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara. Parlemen juga berjanji mendorong Komisi III DPR RI dan pemerintah untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan secara cermat, terukur, dan efektif.
“Tiga, DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2024!” tegasnya saat membacakan butir komitmen tenggat waktu pengesahan.
Poin paling krusial dalam surat pernyataan sikap tersebut menegaskan adanya pertaruhan jabatan pimpinan parlemen apabila target legislasi antikorupsi tersebut meleset dari jadwal yang telah ditetapkan.
“Empat, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2024 RUU tersebut tidak dapat diparipurnakan dan menjadi undang-undang!” ucap Supriyono yang langsung disambut riuh respons massa aksi.
Di akhir orasinya, Supriyono menyebutkan nama-nama unsur pimpinan DPR RI yang tercantum dalam dokumen komitmen tersebut dan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal janji parlemen hingga batas waktu yang disepakati.
“Tertanda pimpinan DPR RI: Wakil Ketua DPR RI Dasco, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal. Terima kasih, kita masih perlu perjuangan untuk mengawal sampai batas ini,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Demo Hari Ini dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.