Nasional

Komisi VI DPR: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah 15 Desember

Andre Rosiade pastikan DPR sahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, dengan komitmen tertulis pimpinan dewan.

1 jam yang lalu · 3 mnt baca
Komisi VI DPR: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah 15 Desember
Koordinator Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, membacakan surat komitmen resmi dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (27/8). Periskop/Rachel Farahdiba
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menemui perwakilan pengunjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menyampaikan hasil audiensi resmi antara perwakilan massa dan pimpinan parlemen. Andre memastikan pimpinan DPR telah menandatangani kesepakatan tertulis untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, dengan konsekuensi siap menanggalkan jabatan jika komitmen tersebut gagal dipenuhi.

Di hadapan massa aksi, politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa seluruh tuntutan masyarakat telah diterima dan diteken langsung oleh jajaran pimpinan dewan.

“Seluruh teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan dan pimpinan DPR semua menandatangani. Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” ujar Andre dari atas mobil komando di Gedung DPR, Kamis (27/8).

Selain menyepakati tenggat waktu pengesahan dan pertaruhan jabatan, Andre menjelaskan bahwa DPR RI membuka ruang partisipasi publik secara langsung. Unsur masyarakat sipil dan aliansi pengunjuk rasa akan diikutsertakan dalam rapat dengar pendapat pembahasan substansi pasal di tingkat komisi.

“Yang kedua, dalam pembahasan tadi juga disampaikan bahwa teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan masukan agar bersama-sama dengan Komisi III melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset,” lanjutnya.

Andre menegaskan DPR RI berkomitmen mengawal penuh proses legislasi payung hukum pemberantasan korupsi tersebut hingga tuntas sebelum batas akhir yang disepakati bersama.

“Jadi itu yang ingin saya sampaikan bahwa DPR sudah mendengarkan dan menerima aspirasi serta memastikan 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset sudah disahkan paling lambat,” ungkap Andre.

Aksi penyampaian pendapat di Kompleks Parlemen Senayan diikuti oleh gabungan massa dari berbagai aliansi daerah, mahasiswa, buruh, hingga kelompok relawan dengan fokus isu masing-masing:

  • Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB): Mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor dengan komitmen tertulis pimpinan dewan, penjatuhan vonis hukuman mati bagi koruptor, serta penuntasan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub yang melibatkan Bupati Pati Sudewo. Massa memastikan aksi berjalan damai tanpa agenda melengserkan kepemimpinan nasional.
  • Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB): Membawa sekitar 2.000 massa untuk menuntut percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, hukuman mati bagi pelaku korupsi, penurunan harga kebutuhan pokok, serta menyoroti penundaan transaksi rekening donasi warga.
  • Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM): Koalisi mahasiswa lintas kampus (UNUSIA, UT, Universitas Trilogi, STF) bersama buruh dan pegiat HAM mengusung 10 tuntutan, antara lain evaluasi kebijakan MBG dan KDMP, penolakan kenaikan pajak, jaminan pendidikan dan kesehatan gratis, kenaikan upah buruh, status bencana nasional Sumatera-NTT, perlindungan PRT, penghentian militerisasi ruang sipil, hingga pembebasan tahanan politik.
  • Komunitas Pengemudi Ojek Daring (Ojol): Hadir secara mandiri mengawal ketertiban massa aksi sekaligus mendukung penguatan agenda pemberantasan korupsi serta perbaikan tata kelola bantuan sosial.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Demo Hari Ini dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.