Nasional

Disdik Kalteng Mulai Terapkan PJJ Akibat Kabut Asap

Disdik Kalteng memberlakukan PJJ bagi SMA, SMK, dan Sekolah Khusus di wilayah terdampak asap karhutla, dengan evaluasi rutin setiap tiga hari.

1 hari yang lalu · 2 mnt baca
papan pengawasan, kemenhut,
Petugas Kemenhut memasang papan pengawasan salah satu perusahaan yang dibekukan izinnya karena karhutla di areal kerjanya di Kalimantan Barat. dok. Kemenhut
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah mulai memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus. Kebijakan ini diambil untuk mencegah dampak buruk asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah.

Kepala Disdik Kalimantan Tengah Reza Prabowo menyebutkan, pelaksanaan PJJ akan dievaluasi setiap tiga hari sekali. Evaluasi tersebut, kata dia, menyesuaikan perkembangan kondisi kualitas udara di lapangan.

"Kalau nanti di tiga hari ke depan ternyata masih kembali kabut asap, ini berlanjut terus. Akan ada perpanjangan dan itu menyesuaikan dengan sekolah masing-masing," kata Reza usai di Palangka Raya, Senin (31/8).

Penentuan status pembelajaran, baik tatap muka maupun jarak jauh, mengacu pada nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing kabupaten/kota. Reza menegaskan, kebijakan PJJ bukan berarti peserta didik diliburkan, melainkan proses belajar mengajar dialihkan ke rumah selama kabut asap masih berpotensi mengganggu kesehatan.

"Jadi bukan diliburkan, tetapi anak-anak ini belajar dari rumah dan dikontrol melalui kelas digital Rumah Betang," ujarnya.

Kebijakan tersebut, menurut Reza, sudah memiliki dasar hukum melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang kemudian ditegaskan kembali lewat SE Gubernur Kalteng. Disdik Kalteng juga membentuk pos pendidikan darurat karhutla di tingkat provinsi untuk memantau pelaksanaan pembelajaran selama kondisi kabut asap berlangsung.

Proses belajar dapat dilakukan secara daring bagi peserta didik yang memiliki akses internet memadai. Bagi yang terkendala akses internet, guru diminta memberikan modul atau tugas yang bisa dikerjakan dari rumah.

Kebijakan ini tertuang dalam SE Gubernur Kalteng Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Pelaksanaan PJJ dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit.

Khusus mata pelajaran kejuruan atau produktif di SMK, kegiatan praktik untuk sementara dialihkan ke pembelajaran teori. Sementara bagi Sekolah Khusus, proses pembelajaran disesuaikan dengan ketunaan peserta didik, baik lewat metode daring maupun luring.

Disdik Kalteng turut mengimbau orang tua atau wali peserta didik mengawasi putra-putrinya selama mengikuti PJJ dari rumah. Orang tua diminta memastikan anak-anak tidak beraktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih membahayakan kesehatan.

"Evaluasinya setiap tiga hari sekali. Kami ingin memastikan pembelajaran jarak jauh benar-benar dilaksanakan, jangan sampai PJJ hanya sekadar istilah, tetapi anak-anak tidak belajar," ucap Reza.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.