periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga Oktober 2025 mencapai Rp43,75 triliun. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan sektor digital terhadap penerimaan negara.
Penerimaan tersebut terdiri dari beberapa sumber. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menyumbang Rp33,88 triliun, pajak atas aset kripto mencapai Rp1,76 triliun, pajak dari layanan fintech seperti peer-to-peer lending sebesar Rp4,19 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,92 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa hingga Oktober 2025 pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada periode ini, terdapat lima perusahaan baru yang ditunjuk, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.
"Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l," kata Rosmauli dalam keterangannya, Kamis (4/12).
Hingga 31 Oktober 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp33,88 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020. Kemudian Rp3,9 triliun pada 2021, lalu Rp5,51 triliun pada 2022. Sebesar Rp6,76 triliun dicatatkan pada 2023, sebesar Rp8,44 triliun pada 2024, serta mencapai Rp8,54 triliun hingga 2025.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,76 triliun sampai dengan Oktober 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022. Kemudian sebesar Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp675,6 miliar pada 2025.
"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN DN sebesar Rp873,76 miliar," tuturnya.
Tak hanya itu, pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,19 triliun sampai dengan Oktober 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,15 triliun pada 2025.
"Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,45 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,3 triliun," terang dia.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga Oktober 2025, penerimaan dari Pajak SIPP sebesar Rp3,92 triliun.
Penerimaan dari Pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,07 triliun pada 2025.
Penerimaan Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif.
“Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” tutup Rosmauli.
Tinggalkan Komentar
Komentar