Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital. Nama-nama seperti Strava dan Kling AI masuk dalam daftar terbaru ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, ketujuh entitas itu mewakili beragam sektor ekonomi digital, mulai dari layanan kebugaran, konten kreatif, dan pendidikan hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
"Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat," kata Inge dalam siaran pers, Jumat (26/6).
Tujuh entitas yang baru ditunjuk itu ialah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Inge memaparkan, keberagaman pemungut yang terus bertambah ini mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seiring berkembangnya model bisnis digital.
Hingga 31 Mei 2026, sebanyak 233 PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN dengan total mencapai Rp40,55 triliun.
Setoran itu tumbuh konsisten dari tahun ke tahun. Pada 2020, angkanya baru menyentuh Rp731,4 miliar, lalu naik ke Rp3,9 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022.
Tren kenaikan berlanjut ke Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025. Sepanjang 2026 hingga Mei, setoran sudah mencapai Rp4,88 triliun.
Penambahan tujuh pemungut baru ini, menurut Inge, sejalan dengan perluasan cakupan pemungutan PPN PMSE yang mengikuti perkembangan model bisnis di ruang digital.
"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujar Inge.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar