Periskop.id - Pemerintah resmi menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax/PPN) tiket pesawat berjadwal kelas ekonomi untuk rute dalam negeri. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2026, bertepatan dengan musim liburan sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026. Adapun periode penerbangan yang mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini berlangsung sejak 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk tahun anggaran 2026," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 43 Tahun 2026, dikutip Rabu (24/6).
Meski terkesan menanggung penuh, insentif ini punya batasan penting. PPN DTP hanya berlaku untuk komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge, sementara biaya tambahan seperti extra baggage dan pemilihan kursi (seat selection) tetap dikenai PPN yang wajib dibayar penumpang.
Pemerintah menyertakan simulasi resmi untuk memperjelas skema ini. Sebagai contoh pertama, tiket rute Jakarta-Surabaya seharga Rp1.136.756 yang dibeli pada 29 Juni 2026 untuk penerbangan 1 Juli 2026 memiliki komponen PPN sebesar Rp100.276.
Karena tanggal pembelian dan tanggal terbang keduanya masuk dalam periode yang disyaratkan, seluruh PPN senilai Rp100.276 tersebut ditanggung pemerintah. Penumpang hanya membayar Rp1.036.480 dari harga tiket semula.
Gambaran berbeda muncul pada contoh kedua, yakni tiket senilai Rp1.261.756 yang sudah dilengkapi layanan extra baggage Rp75.000 dan seat selection Rp50.000. Total PPN terutang dari tiket ini mencapai Rp112.663.
Dari jumlah tersebut, hanya Rp100.276 yang menjadi tanggungan negara, yakni PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge. Sisa PPN atas extra baggage senilai Rp7.432 serta seat selection senilai Rp4.955 tetap harus dilunasi penumpang.
Di sisi maskapai, PMK ini turut mengatur kewajiban administrasi perpajakan. Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Pemerintah merancang insentif PPN DTP ini untuk menjaga daya beli masyarakat selama periode liburan sekolah. Kebijakan ini sekaligus dimaksudkan sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi di sektor transportasi udara domestik.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar