Periskop.id - Kortastipidkor Polri menetapkan pengusaha tambang Samin Tan dan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli BBM. Kerugian negara dari perkara ini ditaksir mencapai Rp486 miliar berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Samin Tan dijerat dalam kapasitasnya sebagai pemilik sekaligus pemegang saham PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), pihak pembeli BBM dalam kerja sama tersebut. Tiga tersangka lainnya adalah Sidhi Widiyawan selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008-2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN periode 2009-2013, serta WTD yang menjabat General Manager sekaligus Vice President Treasury PT PPN.

"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (30/6).

Yusuf menguraikan, kasus ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT PPN dan PT AKT. Pembayarannya menggunakan mekanisme Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Dalam perjalanannya, PT AKT berulang kali menunggak bahkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Namun, tiga eks pejabat PT PPN tidak menghentikan penyaluran BBM maupun menerapkan langkah mitigasi risiko yang semestinya.

"Meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT," ucap Yusuf.

Serangkaian perubahan kebijakan pun dilakukan melalui addendum perjanjian yang dinilai semakin menguntungkan PT AKT. Perubahan itu mencakup penambahan volume penyaluran, potongan harga, hingga penghapusan klausul denda keterlambatan.

"Perubahan tersebut antara lain berupa pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran," tutur Yusuf.

Mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan pun diduga sengaja tidak dijalankan sesuai ketentuan. Kesepakatan itu juga tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan, sehingga pemantauan piutang perusahaan tidak berjalan efektif.

Akibat rangkaian tindakan tersebut, PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai. Seluruh risiko kerugian pun beralih ke PT Pertamina Patra Niaga selaku BUMN.

"Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai US$137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$30.370.958,61 atau diperkirakan setara sekitar Rp486 miliar," ungkap Yusuf.

Selama proses penyidikan, tim Polri telah memeriksa 88 saksi dan tiga ahli, menggeledah lima lokasi, serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp2.362.281.000.

Meski telah ditetapkan tersangka, keempat orang itu tidak ditahan. Kasubdit I Kortastipidkor Polri Kombes Danny H. Ardiantara B. Sianipar menerangkan, tersangka JI bahkan masih menjalani hukuman atas perkara korupsi lain dengan vonis empat tahun penjara.

"Setelah penetapan tersangka, sampai saat ini kami belum menemukan kendala dalam rangka melengkapi penyidikan kami. Sampai saat ini kami belum melakukan penahanan terhadap 4 tersangka ini," ujar Danny.

Penetapan Samin Tan oleh Polri ini bukan yang pertama. Sekitar tiga bulan sebelumnya, Kejaksaan Agung lebih dulu menjerat dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan penambangan batu bara ilegal oleh PT AKT. Para tersangka dalam kasus ini dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melaksanakan penelusuran aset, melengkapi pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya," pungkas Yusuf.