periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung ke gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, untuk mencabut segel yang dipasang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Seluruh gerai merek perhiasan mewah itu kini resmi kembali beroperasi setelah sebelumnya dibekukan atas dugaan pelanggaran impor.
Purbaya membenarkan kunjungannya itu dan menegaskan pencabutan segel telah berlaku untuk semua gerai Tiffany & Co yang terdampak. Menurutnya, proses penindakan sudah tuntas dan toko bisa berjalan normal kembali.
"Benar, sekarang sudah bisa beroperasi lagi," ujar Purbaya kepada Periskop.id, Jakarta, Senin (8/6).
Pembukaan segel itu menyusul rampungnya proses audit yang dijalankan DJBC terhadap perusahaan perhiasan asal Amerika Serikat tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, negara menetapkan total tagihan sebesar Rp97,49 miliar yang kini tinggal menunggu pelunasan dari pihak Tiffany & Co.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyebutkan audit sudah selesai dikerjakan dan hasilnya telah menghasilkan angka kewajiban yang pasti. "Audit bersama dilakukan oleh Direktur Audit," kata Djaka dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Jumat (5/6).
Dari total tagihan Rp97,49 miliar itu, komponen terbesar adalah denda senilai Rp78,5 miliar. Sisa kewajiban lainnya mencakup bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
"Sampai dengan saat ini sudah dilakukan audit dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co karena belum sampai dengan jatuh tempo," jelas Djaka.
Kasus ini bermula dari penyegelan tiga gerai Tiffany & Co oleh DJBC Kanwil Jakarta pada Februari lalu. Ketiga lokasi yang disegel mencakup Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place Jakarta.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta Siswo Krisyanto memaparkan, operasi itu menyasar barang-barang bernilai tinggi yang diduga tidak sepenuhnya dilaporkan dalam dokumen impor resmi. "Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," ujar Siswo.
Purbaya, saat itu, mengungkap dugaan pelanggaran yang melampaui sekadar kesalahan administrasi. Indikasi penyelundupan dan praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai barang di bawah harga sebenarnya, turut ditemukan dalam penelusuran petugas dan dinilai berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan.
Ia juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus memperketat pengawasan terhadap praktik impor ilegal sekaligus mendorong pelaku usaha agar patuh pada aturan kepabeanan yang berlaku.
"Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang enggak bayar. Ditanya, disuruh kasih lihat form perdagangannya, form impornya segala macam, mereka enggak bisa tunjukkan," kata Purbaya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar