Periskop.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace untuk melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang di platform perdagangan elektronik (marketplace).
Adapun empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan.
"Ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa). Secara lebih detail lagi kami sampaikan bahwa PMK 37 tahun 2025 mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri dari penjualan barang atau jasa di marketplace," kata Bimo dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (1/7).
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan "pihak lain" dalam aturan tersebut adalah marketplace atau platform digital yang menyediakan sarana transaksi. Sementara itu, pedagang dalam negeri merupakan pihak yang menjual barang atau jasa melalui marketplace tersebut.
Bimo menegaskan, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 dirancang sederhana dan tidak menambah beban administrasi bagi pelaku usaha. Setidaknya terdapat enam tahapan utama dalam proses pemungutan pajak tersebut.
Pertama, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
"Mekanismenya sederhana, ada setidaknya enam step utama. Yang pertama konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian yang berikutnya yang kedua marketplace memungut PPH Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri," paparnya.
Pada tahap berikutnya, marketplace menerbitkan tagihan atau invoice atas transaksi yang dilakukan. Dokumen tersebut memuat informasi mengenai besaran PPh Pasal 22 yang dipungut.
Menurut Bimo, invoice elektronik yang diterbitkan marketplace dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sehingga tidak diperlukan dokumen tambahan.
"Jadi tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan," tambahnya.
Setelah melakukan pemungutan, marketplace wajib menyetorkan pajak yang dipungut ke kas negara. Selanjutnya, marketplace juga diwajibkan melaporkan pemungutan tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Masa Unifikasi.
"Dengan mekanisme ini kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace," Bimo mengakhiri.
Tinggalkan Komentar
Komentar