Periskop.id – Pemerintah mewajibkan platform e-commerce menempatkan produk dalam negeri, terutama yang diproduksi atau dijual usaha mikro dan kecil, pada posisi strategis di halaman pencarian dan rekomendasi. Platform yang tidak menjalankan ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi bertahap hingga masuk daftar hitam dan mengalami pemblokiran sementara.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Regulasi tersebut ditetapkan pada 4 Juni 2026, diundangkan pada 8 Juni 2026, serta menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia Kurnia Ramadhana menjelaskan, aturan baru tersebut tidak menentukan teknologi atau algoritma yang harus digunakan oleh setiap platform. Pemerintah hanya menetapkan hasil yang wajib dipenuhi, yakni memberikan ruang lebih besar bagi produk lokal.

"Memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan teratas di laman utama, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha," ujar Kurnia dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/7). 

Dengan demikian, setiap penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE tetap dapat menentukan cara teknis untuk menyesuaikan sistemnya. Mekanismenya dapat berbeda antara satu platform dan platform lainnya selama hasil pencarian, rekomendasi, serta pemeringkatan tetap memberikan prioritas kepada produk dalam negeri.

Produk Lokal Harus Masuk Baris Pertama

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memberikan ketentuan lebih terperinci daripada sekadar meminta platform mempromosikan produk lokal. Pasal 40 mengatur sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk harus memuat produk dalam negeri pada baris pertama di halaman pertama. 

Prioritas terutama diberikan kepada produk yang dibuat atau diperdagangkan oleh usaha mikro dan kecil. Apabila produk lokal tidak muncul pada baris pertama halaman pertama, platform diwajibkan menampilkan seluruh produk dalam negeri yang tersedia dalam kategori pencarian tersebut. 

Platform juga harus menyediakan halaman utama atau halaman khusus berupa landing page yang memiliki area promosi produk lokal potensial. Kewajiban itu tidak hanya menyasar lokapasar konvensional. 

Regulasi juga mencakup sejumlah model bisnis digital seperti iklan baris daring, daily deals, social-commerce, layanan transportasi daring yang memiliki fitur perdagangan, dan agen perjalanan daring.

Platform juga harus memberitahukan kepada pedagang apabila terdapat perubahan pada fitur promosi dan pemeringkatan. Pemberitahuan tersebut harus disertai ringkasan mengenai perubahan yang dilakukan serta masa transisi sebelum ketentuan baru diterapkan.

Selain memprioritaskan produk lokal dalam pencarian, penyelenggara platform diwajibkan membantu program pemerintah melalui akses pemasaran, kegiatan promosi, pelatihan, pameran, potongan biaya iklan, diskon harga, hingga potongan ongkos kirim bagi produk dalam negeri. Fasilitas tersebut juga dapat diberikan kepada pelaku ekonomi kreatif.

Pengawasan Melibatkan Laporan Masyarakat

Implementasi kebijakan tersebut akan diawasi Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau Ditjen PKTN. Pengawasan dapat dilakukan melalui permintaan klarifikasi, pengumpulan data dan informasi perusahaan, pemeriksaan kepatuhan, serta tindak lanjut terhadap laporan masyarakat. Permendag tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk meminta dokumentasi pengaduan dan penyelesaian sengketa yang ditangani platform.

"Implementasi ketentuan ini juga diharapkan didukung oleh partisipasi pelaku usaha dan masyarakat melalui mekanisme pengaduan," kata Kurnia.

Pemerintah akan terlebih dahulu mengedepankan pembinaan dan konsultasi agar platform mempunyai kesempatan menyesuaikan sistemnya. Namun, sanksi administratif dapat dijatuhkan apabila kewajiban memprioritaskan produk dalam negeri terus diabaikan.

Berdasarkan Pasal 69, platform dapat menerima peringatan tertulis maksimal tiga kali dengan tenggang waktu 14 hari kalender antara setiap peringatan. Jika masih tidak patuh, platform dapat dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan dengan batas waktu perbaikan maksimal tujuh hari.

Apabila pelanggaran tetap berlanjut setelah tahapan tersebut, platform dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam dan layanannya diblokir sementara atas permintaan Direktur Jenderal PKTN.

Pedagang Daring Wajib Punya NIB

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mengatur legalitas pedagang yang menjalankan usaha melalui platform digital. Perizinan yang harus dimiliki paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha atau NIB pada sektor perdagangan, serta bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis untuk barang dan jasa tertentu.

Platform diwajibkan menyediakan fitur atau tautan yang terhubung dengan sistem Online Single Submission agar pedagang lebih mudah mengurus legalitas usahanya. Status perizinan juga harus ditampilkan pada profil pedagang agar dapat dilihat konsumen.

Pedagang yang belum mempunyai perizinan tetap dapat mendaftar secara sementara dengan label “Dalam Proses Legalisasi”. Namun, mereka harus menyelesaikan perizinan paling lama enam bulan setelah pendaftaran. Jika batas waktu terlewati, platform harus menghentikan akses transaksi pedagang tersebut.

Data sistem OSS per 25 Februari 2026 menunjukkan sebanyak 15,4 juta NIB telah diterbitkan. Sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96% di antaranya tercatat sebagai usaha mikro.

Kurnia menilai legalitas usaha tidak semestinya dipandang hanya sebagai tambahan beban administrasi. NIB dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka akses pelaku usaha terhadap pembiayaan dan program pemberdayaan pemerintah.

Biaya Platform Harus Transparan

Aturan baru ini turut memperketat transparansi hubungan antara platform dan pedagang. Seluruh biaya yang dibebankan kepada penjual harus disampaikan menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan tampilan yang mudah ditemukan.

Besaran biaya dan ketentuan layanan harus dituangkan dalam perjanjian tertulis atau kontrak elektronik yang bisa diunduh oleh kedua pihak. Platform juga tidak diperbolehkan mengubah biaya dan perjanjian tanpa menyampaikan informasi serta memperoleh persetujuan pedagang.

Pedagang berhak menyampaikan keberatan terhadap perubahan biaya, penalti, maupun ketentuan lain yang tidak pernah disepakati. Platform harus memberikan tanggapan maksimal 14 hari kerja. Jika keberatan tidak ditanggapi, pengaduan pedagang dianggap diterima secara administratif dan dapat digunakan sebagai dasar penyelesaian sengketa.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mewajibkan lokapasar memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan biaya layanan platform saat ini berada pada kisaran 10–18% dari transaksi. Menurut dia, industri lokapasar menyambut kebijakan pemberian potongan tersebut.

"Mereka (platform marketplace) mendukung kebijakan ini," kata Temmy.

Untuk memperoleh potongan biaya, UMK harus memiliki NIB, terdaftar dalam sistem SAPA UMKM, menyampaikan informasi usaha yang benar, serta menjual produk dalam negeri yang memenuhi standar mutu dan keamanan.

E-commerce Wajib Sediakan Pengaduan Konsumen

Perlindungan konsumen menjadi bagian lain yang diperkuat dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Platform diwajibkan menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, seperti surat elektronik, live chat, atau sistem tiket.

Platform juga harus menetapkan waktu tanggapan atau service level agreement, menyimpan dokumentasi setiap pengaduan, dan menampilkan kontak layanan pengaduan Ditjen PKTN pada bagian yang mudah dibaca konsumen.

"PPMSE juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen, yang diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian awal, sehingga permasalahan yang timbul dapat ditangani secara cepat, efektif, dan proporsional," kata Kurnia.

Sengketa antara pedagang dan penyelenggara platform diutamakan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Promosi Berbasis AI Harus Diberi Label

Penggunaan kecerdasan artifisial atau AI dalam perdagangan digital juga mulai diatur. Pelaku usaha tetap diperbolehkan menggunakan AI, tetapi bertanggung jawab atas produk, informasi, rekomendasi, maupun promosi yang dihasilkan teknologi tersebut.

Konsumen harus diberi informasi atau label apabila barang dan jasa yang ditampilkan, direkomendasikan, dibuat, atau dipromosikan menggunakan AI. Informasi berbasis AI juga wajib disajikan secara benar, jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Khusus bagi platform, perusahaan harus mempunyai tata kelola internal penggunaan AI yang disesuaikan dengan tingkat risikonya. Platform juga harus menyediakan mekanisme pengaduan atau koreksi atas rekomendasi, promosi, informasi, dan layanan yang dihasilkan AI.

Penggunaan teknologi tersebut tidak boleh merugikan konsumen atau pelaku usaha lain. Platform tetap wajib menjaga data pribadi, hak kekayaan intelektual, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha yang sehat.

Pedagang Digital Didominasi Usaha Mikro

Kebijakan memprioritaskan produk lokal diterapkan ketika perdagangan digital Indonesia terus berkembang dan didominasi pelaku usaha skala kecil.

Berdasarkan data BPS yang dikutip pemerintah, jumlah pedagang digital pada 2024 mencapai sekitar 4,4 juta usaha, tumbuh 15,3% dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 42,02% usaha nasional telah melakukan penjualan daring dan 97,38% pelaku usahanya merupakan usaha mikro dan kecil.

Bank Indonesia juga mencatat nilai transaksi e-commerce meningkat dari sekitar Rp205,5 triliun pada 2019 menjadi sekitar Rp487 triliun pada 2024. Besarnya transaksi tersebut menunjukkan posisi halaman pencarian dan rekomendasi platform mempunyai pengaruh penting terhadap peluang produk UMKM ditemukan konsumen.

Indonesian E-commerce Association atau idEA sebelumnya mengingatkan kebijakan perlindungan UMKM perlu dilaksanakan secara proporsional dan transparan dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri platform.

"Harapannya, kebijakan yang diambil bisa menjaga keseimbangan antara perlindungan UMKM, kepastian berusaha, dan pertumbuhan ekosistem digital secara sehat," kata Ketua Umum idEA Budi Primawan.

Melalui kewajiban memprioritaskan produk lokal, transparansi biaya, legalitas pedagang, perlindungan konsumen, dan pengawasan penggunaan AI, pemerintah berharap pertumbuhan perdagangan digital tidak hanya menguntungkan platform besar. Ekosistem tersebut juga ditargetkan membuka ruang yang lebih adil bagi UMKM untuk bersaing dan memperluas pasarnya.