Periskop.id - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) merespons keputusan pemerintah yang menunda implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan pihaknya menghormati setiap keputusan pemerintah terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, industri e-commerce akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan pemerintah terkait jadwal implementasi baru.
"Kami menghormati setiap keputusan pemerintah terkait implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui marketplace," ucap Budi dalam keterangannya, Kamis (6/8).
Budi menjelaskan, sejak ditunjuk sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22, sejumlah marketplace anggota idEA telah melakukan berbagai persiapan. Langkah tersebut mencakup penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual (seller).
Menurutnya, berbagai persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kendala saat diterapkan.
"Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan," terang Budi.
Lebih lanjut, idEA berharap pemerintah dapat terus menjaga kepastian regulasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Menurut Budi, koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri diperlukan untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun para seller.
Selain itu, ia menilai sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, serta layanan informasi yang responsif menjadi faktor penting agar pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik.
"Koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri penting untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller, serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif," tutup Budi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar