Periskop.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan masa transisi bagi pedagang di marketplace untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan itu diterapkan agar kewajiban baru tidak menghambat keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan, pemerintah menyiapkan masa penyesuaian agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban secara bertahap.
"Permendag 19/2026 tidak hanya memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan kemudahan, masa transisi, dan berbagai bentuk afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar melalui perdagangan digital," jelas Iqbal seperti dikutip dari Antara, Senin (20/7).
Menurut Iqbal, pedagang yang baru bergabung di marketplace diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB. Sementara itu, pelaku usaha yang sudah lebih dulu berjualan memperoleh masa transisi hingga 18 bulan.
Selama masa penyesuaian tersebut, para pedagang tetap diizinkan menjalankan kegiatan usahanya. Kebijakan itu dinilai memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan administrasi tanpa mengganggu operasional.
Iqbal menjelaskan, masa transisi diberikan karena pemerintah memahami masih ada kendala yang dihadapi pelaku usaha saat mengurus NIB. Karena itu, proses penyesuaian disebut dirancang agar berjalan lebih fleksibel bagi UMKM.
Selain sebagai identitas legal usaha, Iqbal menilai NIB memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha. Menurutnya, kepemilikan NIB dapat meningkatkan kepercayaan konsumen maupun mitra usaha serta mempermudah pelaku usaha berjualan di platform e-commerce.
Iqbal menambahkan, NIB juga membuka akses UMKM terhadap pembiayaan, kemitraan, layanan pemerintah, hingga peluang menjangkau pasar yang lebih luas. Berbagai fasilitas insentif juga dapat diakses setelah pelaku usaha memiliki identitas usaha tersebut.
Untuk mendukung pelaksanaan aturan, penyelenggara marketplace diwajibkan menyediakan fasilitas yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Langkah itu dimaksudkan agar proses penerbitan NIB menjadi lebih mudah bagi para pedagang.
Meski demikian, Iqbal mengungkapkan saat ini baru sebagian kecil pedagang di berbagai platform e-commerce yang telah memiliki NIB. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memberikan masa transisi dalam penerapan aturan baru.
Kemendag berharap implementasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mampu membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.
"Permendag 19/2026 tidak hanya memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan kemudahan, masa transisi, dan berbagai bentuk afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar melalui perdagangan digital," pungkas Iqbal.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar