periskop.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada para anggota dewan, yang kemudian dijawab serentak dengan kata “setuju”.
Melansir Antara, Kamis (2/10) Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menjelaskan revisi ini diperlukan agar pembangunan pariwisata lebih inklusif, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal. Menurutnya, RUU ini secara tegas mengatur pariwisata berbasis masyarakat, pelestarian budaya, serta adaptasi terhadap tren global dan transformasi digital.
Saleh menilai regulasi lama sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan sektor pariwisata.
“Perkembangan model pariwisata berkelanjutan, manajemen destinasi terpadu, mitigasi bencana, dan ekonomi digital memerlukan kerangka hukum yang lebih kuat, adaptif, dan komprehensif,” ujarnya.
Ia menambahkan, RUU ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan pentingnya sektor pariwisata dalam pembangunan nasional.
“Kepariwisataan memberikan kesempatan luas bagi tersedianya lapangan pekerjaan dan berkontribusi bagi perolehan devisa negara,” katanya.
Namun, Widiyanti juga mengingatkan adanya tantangan serius yang harus diatasi, seperti degradasi lingkungan dan tergerusnya budaya lokal akibat pariwisata yang tidak terkendali serta akulturasi budaya wisatawan.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk melakukan perubahan, perbaikan, dan penyempurnaan dasar terkait kebijakan kepariwisataan,” tegasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar