Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda senilai Rp86,26 miliar kepada 100 pihak atas pelanggaran di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Penindakan itu mencakup periode tahun berjalan hingga 29 Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK Hasan Fawzi menuturkan, seluruh sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus perlindungan konsumen di sektor PMDK.
"Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang PMDK, selama tahun 2026 hingga 29 Juni 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp86,26 miliar kepada 100 pihak," ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (7/7).
OJK tidak hanya menjatuhkan sanksi denda. Hasan merinci, otoritas turut mengeluarkan berbagai sanksi administratif lain dalam periode yang sama.
Sanksi-sanksi tersebut meliputi 1 pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 pembekuan izin, 9 peringatan tertulis, serta 8 perintah tertulis.
Keseluruhan tindakan itu, menurut Hasan, bersumber dari hasil pemeriksaan atas berbagai kasus yang diusut otoritas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon sepanjang tahun berjalan.
Di tengah intensnya penindakan, jumlah investor pasar modal Indonesia justru terus menggeliat. Per Juni 2026, total investor tercatat mencapai 28,96 juta Single Investor Identification (SID).
Angka itu tumbuh 42,22% secara year-to-date (YtD), mencerminkan tren positif partisipasi masyarakat di pasar modal meski tekanan pengawasan terus diperketat.
OJK juga memperkuat koordinasi lintas lembaga guna menjaga kelancaran transaksi pasar. Hasan menyebutkan, sinergi bersama SRO dan para stakeholder terkait terus diperkokoh untuk memastikan manajemen risiko serta penyelesaian transaksi berjalan tanpa hambatan.
"Mengantisipasi dinamika pasar, OJK juga melanjutkan penguatan koordinasi dengan SRO dan stakeholder terkait untuk memastikan transaksi perdagangan, manajemen risiko, dan penyelesaian transaksi di pasar modal tetap dapat berjalan dengan baik," pungkas Hasan.
Tinggalkan Komentar
Komentar