iklan periskop
Pasar Modal

OJK Tanggapi Wacana Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal

OJK sebut wacana Masjid Istiqlal masuk pasar modal lewat wakaf produktif masih tahap awal, skema investasinya pun belum ditentukan.

2 jam yang lalu · 2 mnt baca
OJK Tanggapi Wacana Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal
Ilustrasi masjid Istiqlal dengan latar belakang papan perdagangan bursa. Foto/ilustrasi dihasilkan oleh AI
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal wacana masuknya Masjid Istiqlal ke pasar modal Indonesia lewat pengelolaan wakaf produktif. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi memastikan rencana tersebut baru sebatas wacana.

Hasan menjelaskan, pengelolaan wakaf produktif berpotensi memanfaatkan pasar modal seperti instrumen investasi lain pada umumnya.

Menurutnya, dana wakaf tersebut bisa dikelola lewat Manajer Investasi (MI), pihak yang selama ini juga menangani berbagai portofolio investasi di pasar modal.

"Ya sebetulnya ini masih berupa wacana, di mana pengelolaan wakaf produktif akan memanfaatkan investasi seperti layaknya pengelolaan dana investasi di instrumen-instrumen lain, termasuk instrumen pasar modal," kata Hasan ditemui seusai acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta, Selasa (11/8).

Wakaf produktif dinilai memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda dari instrumen investasi kebanyakan.

Karena itu, Hasan mengaku OJK masih menunggu kejelasan skema investasi yang bakal digunakan untuk mengelola dana tersebut.

Ia berharap, apabila dana wakaf nantinya benar-benar ditempatkan di instrumen pasar modal, seluruh pihak yang terlibat tetap mengikuti koridor peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Hasan memastikan, pilihan instrumen investasi di pasar modal Indonesia sudah tersedia. Lembaga intermediasi maupun lembaga profesi yang dibutuhkan dalam proses tersebut, menurutnya, juga sudah siap dilibatkan.

Ia menambahkan, mekanisme persetujuan dan perizinan terkait penempatan dana di pasar modal pun sudah diatur secara jelas.

"Hanya saja karena ini bersinggungan dengan katakanlah instrumen yang sangat spesifik, misalnya wakaf dan sebagainya, tentu kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa. Dan dalam hal nanti misalnya penempatannya dilakukan di instrumen pasar modal, tentu kami harapkan nanti semua pihak akan mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan yang ada di pasar modal," ujar Hasan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Hasan Fawzi, Otoritas Jasa Keuangan / OJK, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), masjid istiqlal, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.