Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Revisi UU P2SK terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung pada pekan kedua September 2026. Aturan ini disusun dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi memaparkan, penyusunan POJK demutualisasi BEI melibatkan BEI sendiri hingga asosiasi perusahaan efek. Ia menyebutkan, keterlibatan berbagai pihak ini bertujuan agar aturan yang dihasilkan lebih komprehensif dan bisa diimplementasikan.
"OJK telah mengundang BEI, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan beberapa pelaku terkait untuk memperkaya OJK dalam penyusunan POJK Demutualisasi BEI, yang lebih komprehensif serta implementatif tanpa mengurangi independensi OJK sebagai regulator serta lembaga BEI sendiri yang akan dilakukan demutualisasi," kata Hasan dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026, dikutip Kamis (30/7).
Salah satu tantangan penyusunan aturan ini, menurut Hasan, adalah UU Nomor 4 Tahun 2026 belum mengatur secara rinci soal penawaran umum oleh BEI, terutama setelah proses demutualisasi rampung.
OJK pun memutuskan untuk lebih dulu mempelajari praktik yang berlaku secara global sebelum menentukan sikap soal skema penawaran umum tersebut. "OJK akan melihat terlebih dahulu praktik yang berlaku secara global, sebelum nanti akan mengimplementasikan atau tidak terkait ticker code apabila BEI melakukan penawaran umum dan tercatat di Bursa Efek itu sendiri (self-listing)," ujar Hasan.
Hasan memastikan pembahasan soal rencana demutualisasi BEI berjalan rutin antara OJK, pemerintah, dan BEI. Pembahasan ini merujuk pada amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 yang kemudian diubah lewat UU Nomor 4 Tahun 2026, di mana ketentuan turunan soal demutualisasi bursa efek akan diatur lebih lanjut dalam POJK.
Ia menambahkan, OJK bersama pemerintah dan DPR juga sudah melakukan kajian mendalam terkait skema dan bentuk demutualisasi yang dinilai paling sesuai bagi BEI.
"Sehingga kemudian harapannya dengan amanat baru dalam Revisi UU P2SK, OJK dapat lebih cepat menyelesaikan POJK Demutualisasi Bursa Efek. Dengan dukungan pemerintah dan stakeholder terkait, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit di Minggu II September 2026," ujar Hasan.
Revisi UU P2SK turut mengamanatkan masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia dalam skema demutualisasi BEI. Hasan menegaskan, keterlibatan ketiga pihak tersebut tidak boleh mengganggu independensi BEI sebagai lembaga bursa.
"Hal tersebut akan kami tegaskan dalam RPOJK, khususnya terkait beberapa mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, kerangka kerja yang harus terlebih dahulu disetujui oleh OJK sebelum efektif berlaku," pungkas Hasan.
Tinggalkan Komentar
Komentar