OJK Bisa Batalkan Hak Suara Danantara di Bursa Efek
OJK menyiapkan aturan yang memungkinkan pembatalan otomatis hak suara pemegang saham Bursa Efek Indonesia, termasuk Danantara, dalam kondisi tertentu.

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru yang memungkinkan pembatalan otomatis hak suara pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Pemegang Saham Bursa Efek dalam rangka demutualisasi BEI.
Aturan tersebut berpotensi menyasar Danantara, yang belakangan disebut berminat membeli saham BEI usai proses demutualisasi rampung. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi memaparkan, RPOJK mengatur klasifikasi saham Bursa Efek dengan prinsip satu saham setara satu hak suara.
"RPOJK mengatur bahwa klasifikasi saham Bursa Efek berupa setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak suara serta OJK berwenang untuk melakukan pembatalan otomatis hak pemegang saham apabila Pihak tersebut dinyatakan pailit atau dijatuhi sanksi hukum berat," kata Hasan dalam jawaban tertulis atas pertanyaan konferensi pers RDKB Agustus 2026, Rabu (16/9).
Ketentuan pembatalan otomatis ini berlaku bagi siapa pun pemegang saham BEI, tanpa terkecuali. Artinya, kalau Danantara benar jadi pemegang saham Bursa Efek nantinya, ketentuan yang sama juga bisa diterapkan terhadap lembaga tersebut.
Selain soal hak suara, RPOJK juga mengatur batas maksimum kepemilikan saham Bursa Efek. Hasan menyebutkan, batas kepemilikan baik secara langsung maupun tidak langsung ditetapkan sebesar 5%.
Meski begitu, ada ruang bagi pihak yang ingin memiliki saham lebih dari 5%. Skenario itu tetap dimungkinkan asalkan pihak terkait mengajukan permohonan khusus ke OJK.
Permohonan tersebut wajib disertai dokumen pendukung sebagai syarat sebelum OJK memberi persetujuan. Tanpa persetujuan itu, kepemilikan saham di atas ambang 5% tidak bisa dilakukan.
Rancangan aturan ini muncul di tengah proses demutualisasi BEI yang sedang berjalan. Demutualisasi sendiri merujuk pada perubahan status bursa dari lembaga milik anggota (mutual) menjadi entitas dengan struktur kepemilikan saham yang lebih terbuka.
Dalam proses itu, nama Danantara mencuat sebagai salah satu pihak yang digadang-gadang berminat mengambil bagian saham BEI. Namun, OJK memastikan siapa pun pemegang saham nantinya tetap terikat pada ketentuan yang sama soal hak suara dan batas kepemilikan.
Ketentuan batas kepemilikan 5% ini menjadi salah satu poin krusial dalam RPOJK, mengingat besaran itu akan menentukan sejauh mana satu pihak bisa mengontrol arah kebijakan Bursa Efek pasca demutualisasi.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Hasan Fawzi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan demutualisasi dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.