OJK Denda Emiten Salim dan Bakrie Rp1,35 Miliar
OJK menjatuhkan denda ke emiten milik Grup Salim dan Bakrie senilai Rp1,35 miliar karena pelanggaran transaksi material dan penunjukan akuntan publik.

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda kepada dua emiten milik konglomerasi besar, yakni Grup Salim dan Grup Bakrie. Total denda yang dibebankan mencapai Rp1,35 miliar akibat pelanggaran ketentuan di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebutkan, dua emiten yang dimaksud adalah PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR). Ia menerangkan, pelanggaran keduanya berkaitan dengan transaksi material dan penunjukan akuntan publik.
"Berdasarkan dua surat sanksi yang tersedia (ROTI dan BNBR), pelanggaran yang dilakukan emiten besar ini terkait dengan pelanggaran Transaksi Material dan/atau penunjukan Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik," ungkap Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9).
ROTI, kata Hasan, melanggar ketentuan penunjukan Akuntan Publik (AP) atau Kantor Akuntan Publik (KAP). Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023, penunjukan KAP semestinya melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Faktanya, KAP untuk audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 milik emiten roti tawar Sari Roti itu sudah ditunjuk dan disetujui direksi sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku bersangkutan digelar. Emiten milik konglomerat Anthoni Salim tersebut pun kena sanksi atas pelanggaran itu.
"ROTI dikenakan denda senilai Rp150 juta," jelas Hasan.
Sementara itu, BNBR tersandung pelanggaran transaksi material. Perusahaan pengendali perseroan tercatat menerima pinjaman senilai Rp4,816 triliun yang nilainya berbeda dari yang sudah disetujui pemegang saham dalam RUPS.
Hasan menambahkan, penilai transaksi tersebut juga tidak independen. BNBR pun dinilai lalai tidak melakukan keterbukaan informasi ke publik maupun ke OJK terkait transaksi itu.
"Untuk itu, BNBR dikenakan denda senilai Rp1,2 miliar," pungkas Hasan.
Denda ke ROTI dan BNBR merupakan bagian dari 23 emiten yang dikenai sanksi administratif oleh OJK hingga 31 Agustus 2026. Secara keseluruhan, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran aturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan hingga periode tersebut.
Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK menerbitkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis dengan total denda Rp73,98 miliar. Sanksi lain berupa delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.
Sasaran sanksi itu meliputi direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, hingga pemegang saham pengendali yang dinilai menyebabkan pelanggaran. Pelanggaran yang disorot antara lain aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan saham perdana, dan penyajian laporan keuangan.
"Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal," tulis OJK dalam siaran pers, Senin (31/8).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Hasan Fawzi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sanksi denda dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.