banner-sheroes-yoga
Nasional

Mentan: Pemalsu Beras Fortifikasi Pasti Diproses Hukum

Mentan Andi Amran Sulaiman pastikan pelaku pemalsuan beras fortifikasi diproses hukum usai 25 dari 27 merek terbukti tak penuhi standar gizi.

Mentan: Pemalsu Beras Fortifikasi Pasti Diproses Hukum
Ilustrasi menyelidiki beras fortifikasi oplosan. AI Generated Image
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pelaku pemalsuan beras berlabel fortifikasi bakal diproses hukum. Kasus ini menyusul penetapan 102 tersangka mafia pangan dalam skandal beras premium oplosan tahun sebelumnya.

Amran menjelaskan, temuan kecurangan beras fortifikasi merupakan babak kedua dari perburuan rente di tata niaga pangan nasional. Kasus sebelumnya pada 2025 tercatat merugikan konsumen hingga Rp98 triliun.

"Kasus beras fortifikasi ini babak kedua perburuan rente dalam tata niaga pangan, setelah pada 2025 aparat menjerat 102 tersangka dalam kasus pengoplosan beras premium yang merugikan konsumen Rp98 triliun," kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9).

Dari 27 merek beras yang beredar dengan klaim fortifikasi, sebanyak 25 di antaranya terbukti tidak memenuhi standar kandungan gizi sesuai label kemasan. Amran menyebutkan, temuan itu didapat setelah pemerintah menguji sampel lewat empat laboratorium, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab.

"Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab, kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya," ujar Amran.

Modus yang dipakai dalam kasus ini disebut serupa, yaitu memanfaatkan kemasan dan label untuk mengklaim kandungan gizi tertentu, sementara isi produk tak sesuai janji. Amran menerangkan, beras fortifikasi semestinya jadi solusi pemenuhan gizi bagi kelompok rentan seperti anak berindikasi stunting, ibu hamil, ibu menyusui, hingga masyarakat kurang mampu.

Namun produk berlabel fortifikasi tersebut justru dijual seharga Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram, jauh di atas harga acuan pemerintah Rp13.500 per kilogram. Dengan selisih rata-rata sekitar Rp22.000 per kilogram, kerugian konsumen akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp89 triliun.

"Tujuan fortifikasi adalah untuk mengatasi stunting, ibu hamil, menyusui, dan orang miskin, tetapi tujuannya tidak tercapai karena harganya justru dijual jauh lebih mahal daripada beras premium maupun medium," tegas Amran.

Izin edar terhadap 25 merek yang terbukti melanggar bakal dicabut, sedangkan produknya ditarik dari peredaran sesuai ketentuan berlaku. Kementerian Pertanian (Kementan) disebut telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Polri agar dugaan pelanggaran ini diproses sesuai hukum.

Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menegaskan kesiapannya mengawal penanganan temuan beras fortifikasi bermasalah tersebut. Ia menyampaikan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen merespons cepat, tegas, dan terukur setiap temuan beras yang tak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

Satgas Pangan Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan asesmen pada 10-12 September terkait standar keamanan dan kandungan gizi produk. Seluruh temuan itu akan diverifikasi bersama dan diperkuat lewat pengujian ilmiah, sekaligus ditelusuri rantai distribusinya untuk menemukan titik pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Apabila hasil pendalaman menemukan unsur pidana, termasuk dugaan penipuan lewat ketidaksesuaian label atau klaim gizi, Polri akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku secara profesional dan transparan. Penetapan tersangka dalam kasus ini ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan, setelah seluruh asesmen, verifikasi, dan pengujian ilmiah tuntas dilakukan.

"Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat rentan justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan cara yang merugikan konsumen," tegas Amran.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Amran Sulaiman, dan beras fortifikasi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.