Pramono Pastikan LPDP Jakarta Bukan Titipan, Untuk Mahasiswa Tak Mampu
Pramono Anung menegaskan beasiswa LPDP Jakarta murni untuk warga tak mampu berprestasi, seleksi digandeng bersama LPDP Pusat agar bebas titipan.

Periskop.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan beasiswa LPDP Jakarta hanya diperuntukkan bagi mahasiswa tidak mampu yang berprestasi. Ia menegaskan program ini bukan tempat titipan pihak tertentu.
Pramono menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengutamakan penerima beasiswa yang merupakan warga Jakarta dengan prestasi akademik baik. Proses penentuannya digandeng bersama LPDP Pusat agar seleksi berjalan objektif.
"Supaya ini tidak menjadi tempat untuk orang berebut menitipkan LPDP Jakarta, maka kami bekerja sama dengan LPDP Pusat untuk proses penentuannya. Walaupun orang yang diberangkatkan kami akan lebih mengutamakan masyarakat Jakarta dari keluarga yang tidak mampu tetapi mempunyai kemampuan akademik yang baik," kata Pramono, Kamis (17/9).
Program LPDP Jakarta sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Pramono memaparkan, aturan itu membuka kesempatan bagi warga Jakarta berprestasi untuk menempuh jenjang magister dan doktor di perguruan tinggi terbaik dunia.
Beasiswa ini ditargetkan mulai berjalan pada masa studi 2027, dengan pendaftaran direncanakan dibuka September 2027. Pemprov DKI telah menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk program tersebut.
Meski mekanisme seleksi dijalankan bersama LPDP Pusat, Pemprov DKI tetap memegang kewenangan menentukan penerima, bidang studi, hingga destinasi kampus. Penentuan itu disesuaikan dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global.
Selain LPDP, Pramono menyebutkan Pergub yang sama juga mengatur skema baru Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Bantuan ini kini dibagi menjadi dua tahap penyaluran.
"Karena ada perubahan Badan Pusat Statistik tentang desil, supaya mahasiswa yang sudah menerima KJMU tetap mendapatkan jaminan, maka baru kali ini dalam Pergub diatur dua tahap. Yang tidak bermasalah semuanya langsung tetap diperpanjang diberikan KJMU," papar Pramono.
Tahap kedua, menurut Pramono, berlaku bagi mahasiswa yang mengalami perubahan desil dan diketahui memiliki masalah kelayakan. Kategori itu antara lain memiliki mobil, merupakan anak aparatur sipil negara, atau memiliki rumah dengan Pajak Bumi dan Bangunan di atas Rp2 miliar.
"Yang seperti-seperti itu maka dilakukan pengecekan kembali. Maka ada dua tahap," jelas Pramono.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Pramono Anung, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.