periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Pernyataan ini disampaikan menyusul kemungkinan bantahan dari anggota Komisi XI DPR RI yang disebut terlibat dalam kasus tersebut. 

“Misalkan dari pihak Komisi XI DPR membantah, kami juga sudah memiliki bukti yang kami peroleh pada saat melakukan penggeledahan di Bank Indonesia dan kemudian juga di OJK,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Jumat (15/8).

Asep menjelaskan bahwa bukti tidak hanya berasal dari penggeledahan di dua lembaga keuangan tersebut, tetapi juga dari lokasi penyaluran dana CSR. Tim KPK telah turun langsung ke lapangan untuk meminta keterangan dari masyarakat dan pejabat setempat. 

“Kami minta keterangan kepada masyarakat sekitar, pejabat, baik itu tingkat RT, RW, kemudian juga desa,” katanya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan sosial yang didanai benar-benar terjadi dan sesuai dengan laporan.

KPK menyatakan tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang membantah keterlibatan mereka dalam kasus ini. Menurut Asep, hak membantah adalah bagian dari proses hukum, namun KPK tetap akan mengonfirmasi bukti-bukti yang telah dikumpulkan. 

“Itu kan hak dari setiap orang mau membantah atau mengakui, tetapi kami juga sudah memiliki bukti-bukti yang ada pada kami,” ujarnya.

Bukti-bukti tersebut akan dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk anggota Komisi XI DPR RI yang disebut dalam perkara. Asep menegaskan bahwa penyidik hanya akan menggali informasi berdasarkan data konkret. “Yang kami tanyakan itu adalah hal-hal yang konkret, hal-hal yang benar-benar ada buktinya. Tinggal kami mengonfirmasi yang bersangkutan,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK mulai melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 dan telah menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin dan Kantor OJK pada Desember tahun lalu. Fokus penyidikan mencakup penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang menjabat pada periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029.