periskop.id - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8). Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintahannya untuk melindungi konsumen dan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kecurangan di sektor pangan.

Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemerintahannya akan selalu mewaspadai berbagai kecurangan, manipulasi, penipuan, penimbunan, serta upaya menghambat distribusi bahan pangan. 

"Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu, kamu akan selalu tegas, pada mereka yang melanggar aturan, mereka yang mempersulit kehidupan rakyat, mereka yang cari keuntungan gila-gilaan di atas penderitaan orang kecil," tegasnya.

Presiden juga menyebutkan bahwa pemerintah akan konsekuen menggunakan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Secara khusus, ia menyoroti Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1, yang menyebutkan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar bagi pelaku usaha yang menimbun bahan pokok saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga.

Prabowo juga mengancam akan menyita aset perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. 

"Saya pastikan, perusahaan-perusahaan siapapun yang berani manipulasi dan melanggar, kami akan proses hukum dan berdasarkan wewenang konstitusional yang ada pada Presiden Republik Indonesia, kami akan sita yang bisa kami sita," ungkapnya.

Di akhir pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa selama kepemimpinannya, pihak besar dan kaya tidak bisa bertindak semena-mena. Ia menegaskan akan menggunakan Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.