Periskop.id - Presiden Prabowo Subianto mengirim peringatan keras kepada pengusaha-pengusaha curang yang menipu dan mengorbankan hajat hidup orang banyak. Kata Prabowo, negara dapat menyita aset-aset mereka dan mengembalikannya kepada rakyat Indonesia.

"Saya pastikan perusahaan-perusahaan siapapun yang berani manipulasi dan melanggar, kami akan proses hukum, dan berdasarkan wewenang konstitusional yang ada pada Presiden Republik Indonesia, kami akan sita yang bisa kami sita. Kami akan selamatkan rakyat, kami akan membela kepentingan rakyat, kami pastikan rakyat Indonesia tidak akan menjadi korban Serakahnomics," kata Presiden Prabowo saat menyampaikan pidato kinerja lembaga-lembaga pemerintah dan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Jakarta, Jumat (15/8). 

Presiden kemudian mengungkap pengusaha-pengusaha yang curang itu telah menipu rakyat dan membawa keuntungan mereka keluar dari Indonesia.

"Ini harus kita hentikan! Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya. Kami tidak gentar dengan kebesaranmu, kami tidak gentar dengan kekayaanmu, karena kekayaanmu berasal dari rakyat Indonesia," tegas Presiden Prabowo.

Prabowo kemudian menjelaskan pemerintah dan aparat penegak hukum berpedoman kepada konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Kita akan gunakan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yang sudah sangat jelas: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara. Ini warisan Bung Hatta, ini warisan Bung Syahrir, saya yakin mereka berada atas kebenaran," sambung Presiden.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga menyebutkan ancaman pidana bagi mereka yang menyebabkan kelangkaan barang-barang pokok dan barang penting lainnya.

"Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu: Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan, mempersulit hidup rakyat, mereka yang mencari keuntungan gila-gilaan di atas penderitaan orang kecil,” serunya. 

Ia pun memastikan, pemerintah yang dipimpinnya, konsekuen menggunakan segala kewenangan yang diberikan dari Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terutama Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1). 
Presiden kemudian menyampaikan isi Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014: "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas bisa mendapat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar,” tuturnya.

Menguji Klaim Pemerintah

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu mengatakan, DPR RI bertugas untuk menguji capaian-capaian yang berhasil ditorehkan pemerintah, sebagaimana isi pidato Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 dengan kenyataan di lapangan.

"Pernyataan-pernyataannya baik, yang disampaikan bagus, angka-angkanya oke," kata Adian ditemui usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Dia lantas berkata, "Maka kita harus menguji apakah pernyataan itu sesuai tidak dengan kenyataan," cetusnya. 

Dari pidato yang dipaparkan Presiden, dia mengatakan DPR RI bertugas untuk menguji apakah capaian tentang penciptaan lapangan pekerjaan hingga pertumbuhan ekonomi telah sesuai dengan yang ada di tengah masyarakat. "Apakah kenyataan demikian tentang persoalan problem-problem kerakyatan lain, apakah demikian?" sergahnya. 

Dia juga menyoroti ihwal perusahaan-perusahaan asing yang mendulang keuntungan di dalam negeri, namun justru hanya membawanya kembali ke negaranya masing-masing.

"Menarik apa yang disampaikan Pak Prabowo terkait dengan mereka berusaha di sini, menjadi korporat besar di sini, lalu uangnya mereka bawa ke luar negeri. Itu terjadi nggak? Bagaimana negara bersikap terhadap hal seperti itu?" ujarnya.

Menurut dia, negara harus bertindak tegas dalam menyikapi perusahaan-perusahaan asing tersebut yang sekiranya tak membawa signifikansi terhadap kesejahteraan rakyat di dalam negeri itu sendiri.

"Itu kan perusahaan-perusahaan asing itu mencari uangnya dari sini, mereka bawa ke luar negeri. Negara bersikap dongterhadap hal seperti itu," ucapnya.

Untuk itu, mantan aktivis tersebut menegaskan agar pemerintah harus bisa mengambil tindakan nyata, dan bukan sekedar pernyataan belaka. "Bukan dalam pernyataan, tapi dalam tindakan," kata Adian.