periskop.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penunjukan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat pengawasan sektor keuangan nasional.

Pengangkatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012. Regulasi ini ditandatangani Prabowo di Jakarta pada 25 Agustus 2025.

Melansir Antara, Kamis (18/9), berdasarkan salinan peraturan yang diperoleh, restrukturisasi komite ini bertujuan meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan pencucian uang di tengah semakin kompleksnya kejahatan keuangan. 

Pasal 32A memberikan kewenangan kepada Yusril untuk menetapkan pedoman kerja komite serta menentukan susunan tim pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja.

Selain Yusril, Presiden juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakil ketua, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebagai sekretaris merangkap anggota.

Perpres ini juga memperluas keanggotaan komite menjadi 18 lembaga negara, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Di tingkat kementerian, anggota komite mencakup pimpinan Kementerian Luar Negeri, Dalam Negeri, Keuangan, Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Perdagangan, Koperasi, Agraria, Lingkungan Hidup, Kehutanan, serta Kelautan dan Perikanan.

Perombakan struktur ini diharapkan memperkuat koordinasi antarinstansi dan meningkatkan kemampuan Indonesia dalam memerangi pencucian uang, sekaligus memperkokoh kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.