Pencucian Uang

PPATK Bekukan 140 Ribu Rekening Bank Senilai Rp428 Miliar
PPATK menghentikan transaksi pada 140 ribu rekening bank yang pasif selama lebih dari 10 tahun. Total dana yang mengendap di rekening-rekening tidur ini mencapai Rp 428,61 miliar. Langkah ini diambil untuk mencegah risiko kejahatan keuangan.