Periskop.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja merilis peringatan penting mengenai pergeseran strategi para pelaku kejahatan dalam menyamarkan kekayaan mereka. 

Hubungan personal, termasuk perselingkuhan, kini terdeteksi menjadi salah satu jalur utama untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Peringatan serius ini disampaikan oleh PPATK melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, pada Jumat (8/5). 

Dalam unggahan tersebut, terungkap fakta mengejutkan bahwa sebagian besar pelaku korupsi pria diduga mengalirkan dana ilegal mereka kepada pasangan tidak resmi atau selingkuhan. Temuan PPATK menunjukkan bahwa persentase modus ini bahkan mencapai angka 81%.

Fakta ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik pencucian uang tidak selalu melibatkan skema bisnis yang rumit atau perusahaan cangkang di luar negeri, melainkan sering kali memanfaatkan relasi pribadi yang dari luar tampak sebagai pemberian wajar.

Cara Kerja dan Pola Penyamaran Dana

PPATK menjelaskan bahwa modus yang paling sering digunakan adalah dengan memindahkan uang hasil kejahatan ke rekening orang terdekat. 

Dalam skenario ini, selingkuhan bertindak sebagai pihak perantara yang berfungsi untuk menerima, menyimpan, hingga mengalihkan dana agar asal-usulnya sulit dilacak oleh otoritas keuangan.

Beberapa pola transaksi yang lazim ditemukan antara lain:

  • Mentransfer sejumlah uang secara berkala ke rekening pribadi pasangan tidak resmi.
  • Membeli aset berharga seperti properti atau kendaraan mewah atas nama orang lain.
  • Membiayai gaya hidup mewah sebagai bentuk kamuflase agar kepemilikan harta asli terputus dari identitas pelaku utama.

Alasan utama penggunaan modus ini adalah faktor kewajaran. Transaksi kepada orang dekat sering kali dianggap sebagai pemberian sukarela atau bantuan pribadi biasa, sehingga tidak langsung memicu kecurigaan sistem perbankan. 

Namun, di balik kewajaran tersebut, terdapat upaya sengaja untuk memutus jejak aliran dana dari tindak pidana asalnya.

Ciri-Ciri yang Perlu Diwaspadai dan Risiko Hukum

Guna mengantisipasi masyarakat agar tidak terjebak, PPATK membagikan sejumlah ciri mencurigakan yang perlu diwaspadai dalam sebuah hubungan terkait aliran dana, di antaranya:

  1. Menerima transfer uang dalam jumlah besar secara mendadak tanpa alasan yang logis.
  2. Diminta oleh pasangan untuk meminjamkan rekening bank pribadi.
  3. Dibuatkan aset atau kepemilikan barang mewah atas nama pribadi namun sumber dananya tidak jelas.
  4. Diminta untuk menarik tunai uang dalam jumlah tertentu setelah menerima transfer.
  5. Pasangan menunjukkan sikap tertutup atau enggan menjelaskan sumber penghasilan saat ditanya.

PPATK menegaskan bahwa ketidaktahuan bukan berarti bebas dari jerat hukum. Pihak yang menerima, menyimpan, atau membantu menyembunyikan dana ilegal dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum. 

Mereka bisa dimintai klarifikasi mengenai asal-usul aset hingga berisiko ditetapkan sebagai tersangka yang ikut membantu proses pencucian uang.