Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kekhawatiran bahwa ketentuan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi membuka celah praktik pencucian uang.

‎Menurut Purbaya, tujuan utama kebijakan tersebut adalah mendorong dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan domestik agar masuk ke dalam perekonomian nasional dan dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan.

‎"Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit," kata Purbaya kepada media, Jakarta, Selasa (23/6). 

‎Menanggapi pertanyaan mengenai potensi penyalahgunaan kebijakan tersebut, Purbaya mengakui bahwa setiap kebijakan memiliki konsekuensi. Namun, ia menilai manfaat yang diperoleh dari masuknya dana ke dalam sistem keuangan nasional lebih besar dibandingkan potensi kerugiannya.

‎"Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," tegas dia. 

‎Sebagai informasi, Pemerintah resmi memberikan landasan hukum bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan instrumen surat utang khusus melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

‎Dalam Pasal 50A, Danantara diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat utang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Instrumen tersebut terdiri atas surat utang biasa dan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

‎UU tersebut mengatur bahwa penerbitan surat utang khusus harus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, serta pengendalian risiko yang memenuhi prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan pertimbangan bisnis yang sehat.

‎Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah pemberian perlindungan hukum terhadap investor yang membeli surat utang khusus tersebut di pasar primer. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pembelian instrumen surat utang khusus merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional.

‎Lebih lanjut, negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Selain itu, data dan informasi dari transaksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.

‎Ketentuan perlindungan hukum tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer. Setelahnya, investor tetap dapat memindahtangankan maupun menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya.